Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ini Tanggapan Bapanas Terkait Anggur Shine Muscat Tiongkok

Bapanas melakukan proses sampling dan pengujian laboratorium terhadap anggur shine muscat untuk memastikan keamanan produk yang beredar di pasar Indonesia. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Badan Pangan Nasional (Bapanas) memberikan tanggapan terkait pemberitaan mengenai hasil pemeriksaan otoritas Thailand terhadap anggur Shine Muscat asal Tiongkok. 

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengungkapkan, Bapanas selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) berkomitmen untuk melindungi keamanan pangan di Indonesia. 

Juga melakukan pengawasan ketat terhadap komoditas pangan segar impor yang beredar di pasar domestik, termasuk anggur.

"Terkait adanya pemberitaan di media mengenai anggur Shine Muscat dari China, Bapanas akan melakukan investigasi lebih lanjut. Hal ini akan meliputi proses sampling dan pengujian laboratorium untuk memastikan keamanan produk yang beredar di pasar Indonesia," ujar Arief dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024) di Jakarta. 

Langkah ini kata Arief, dilakukan sebagai bagian dari komitmen dalam memastikan pangan khususnya pangan segar yang beredar di Indonesia aman untuk dikonsumsi.

Arief mengungkapkan, berdasarkan Perpres No 66 Tahun 2021 yang merupakan tindak lanjut UU 18 tahun 2012 tentang Pangan, salah satu kewenangan Badan Pangan Nasional adalah memastikan bahwa pangan segar yang diedarkan aman. 

Dalam implementasinya dilaksanakan melalui dua cara yaitu penerbitan perizinan dan pengawasan di peredaran. 

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum diverifikasi. Bapanas akan terus memberikan informasi terkait keamanan pangan segar secara transparan sesuai dengan prosedur pengawasan keamanan pangan segar yang berlaku," ujar Arief.

Plh Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan NFA Yusra Egayanti mengungkapkan, pihaknya memperkuat regulasi terkait Batas Maksimum Residu (BMR)  pestisida untuk keamanan pangan.

"Standar BMR pestisida diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian No. 53 Tahun 2018. Saat ini, Bapanas tengah menyempurnakan standar BMR tersebut dalam Peraturan Bapanas yang sedang dalam tahap harmonisasi, dengan mempertimbangkan konsumsi dan praktik pangan di Indonesia," ujarnya.

Sejalan dengan Peraturan Bapanas No 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar, Bapanas juga mewajibkan pencantuman petunjuk penyajian pada label untuk memastikan produk aman dikonsumsi. 

"Khusus untuk anggur, kami mewajibkan adanya keterangan “Cuci sebelum dikonsumsi.” Proses pencucian penting untuk mengurangi risiko residu atau cemaran yang mungkin tertinggal di permukaan buah, mengingat anggur adalah komoditas yang umumnya dikonsumsi langsung tanpa dikupas," ungkapnya. 

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa menerapkan praktik keamanan pangan seperti membaca label yang tertera, teliti sebelum membeli, sehingga masyarakat semakin teredukasi mengenai pentingnya keamanan pangan.

Yusra menambahkan, produk pangan segar yang memiliki izin edar, telah melalui proses penilaian persyaratan keamanan pangan. Salah satunya melalui uji laboratorium. 

Namun demikian untuk meningkatkan keamanan pangan, proses pengawasan terhadap produk pangan yang beredar terus dilakukan Bapanas bersama Dinas urusan pangan selaku OKKPD secara rutin, dan dilaporkan melalui Sistem Informasi PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan). 

"Dari hasil sampling yang dilakukan di tahun 2023 dan 2024, menunjukkan anggur yang beredar di bawah ambang batas BMR sehingga aman dikonsumsi. Namun terkait dengan Anggur Shine Muscat yang menjadi isu di Thailand, sesuai arahan Pak Kepala Bapanas kami akan tindaklanjuti dengan dengan investigasi  lebih lanjut," jelas Yusra. * (putri)