Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polri Ungkap Pengoplos Gas LPG Bersubsidi di Bali, Omset Rp650 Juta Per Bulan

Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan gas LPG 3 kg bersubsidi di Bali dan menetapkan 4 orang tersangka. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifudin mengatakan, Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan gas LPG 3 kg bersubsidi di Bali dan menetapkan 4 orang tersangka.

Penindakan tersebut dilakukan oleh tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berdasarkan; Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/ BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Maret 2025.

Tentang dugaan tindak pidana penyalagunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg bersubsidi dengan omset mencapai Rp650 juta per bulan.

"Tempat kejadian perkara atau TKP-nya di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Sukawati, Gianyar, Bali dengan menetapkan 4 orang tersangka. Masing-masing atas nama GC, BK, MS dan KS," kata Nunung saat Konferensi Pers, Selasa (11/3/2025) di Kutri Gianyar.

Dalam Konferensi pers tersebut Brigjen Pol Nunung didampingi Wadir dan Tim Bareskrim, Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy HM Sihombing dan Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy.

Untuk keempat tersangka kata Nunung, masing-masing memiliki peran dalam pengoplosan Gas LPG tersebut.

Sementara untuk barang bukti terdapat 1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi dan sekitar 900 tabung gas LPG non subsidi, 6 unit mobil truck dan pickup, serta peralatan lainnya yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos dari tabung gas subsidi ke tabung gas non subsidi.

"Sedangkan para saksi kita lakukan pemeriksaan 12 orang termasuk para tersangka, pemilik lahan/gudang, para kuli angkut, termasuk Kepala desa Singapadu Tengah dimana lokasi yang digunakan pengoplosan gas subsidi tersebut," jelas Brigjen Pol Nunung Syaifudin.

Adapun modus operandi para tersangka untuk mengopolos gas LPG bersubsidi dengan cara, tersangka GC selaku pemilik membeli LPG tabung gas 3 kg subsidi yang masih berisi.

Kemudian dioplos oleh tersangka BK dan MS ke tabung gas LPG non subsidi 12 kg dan 50 kg yang masih kosong. Selanjutnya tersangka KS sebagai supir dump truck atau pickup mengirim ke pelanggan.

"Bisnis haram tersebut dilakukan 26 hari kerja dalam sebulan dengan omset mencapai Rp25.juta per hari atau Rp650 juta per bulan," terang Nunung.

Dikatakannya, para tersangka sudah melakukan bisnis haram tersebut selama 4 bulan terakhir dan meraup keuntungan dari penyalahgunaan tabung LPG 3 kg bersubsidi kurang lebih sebesar Rp3.375.840.000.

Terhadap ke-4 tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan. 

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000," jelasnya.

Ia mengatakan, berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh Pemerintah.

Karena tidak hanya merugikan keuangan Negara tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran.

Langkah-langkah penegakan hukum ini tentunya memerlukan sinergi antara Pemerintah dan Kepolisian serta pastisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik penyalahgunaan barang-barang yang disubsidi oleh Pemerintah.

“Jangan coba-coba melakukan penyalagunaan subsidi, Karena kami punya segala cara untuk menggagalkannya.” tegas Brigjen Nunung. * (wulandari)