SuaraTani.com - Jakarta| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Di mana operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK, Kamis (26/6/2025) malam di Mandailing Natal. Enam orang yang ditangkap kemudian diterbangkan ke Jakarta, Jumat (27/6/2025).
"Dari enam yang ditangkap, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan salah satunya yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Guntur mengatakan, lima dari enam orang yang terjaring OTT di Sumut sebagai tersangka yakni Kadis PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES).
Kemudian, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG, M Akhirun Pilang (KIR) dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN.
Dikatakannya, KPK baru menetapkan lima orang tersangka meski ada enam pihak yang terkena OTT.
"Seorang lagi belum ditetapkan karena belum memenuhi unsur bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Guntur.
Menurutnya, kelima tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak hari ini (Sabtu, 28/6/2025) hingga 17 Juli 2025. Dan, kelimanya ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Adapun pihak-pihak yang diamakan KPK dari ASN atau Penyelenggara Negara dan swasta ada dua klaster dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan.
Pertama, terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut. Sedangkan klaster kedua menyangkut proyek-proyek di Satker PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah I Sumut.
Operasi KPK itu menurut Guntur bermula dari laporan masyarakat yang mengadu soal proyek infrastruktur jalan yang kurang bagus di Sumut.
Di mana sejak beberapa bulan lalu masyarakat memberi informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi, adanya infrastruktur di wilayah tertentu di Sumut kualitasnya yang memang kurang bagus sehingga diduga ada tindak pidana korupsi pada saat pembangunannya.
Berangkat dari aduan masyarakat tersebut, kata Guntur, KPK kemudian menerjunkan tim untuk pengecekan ke lokasi dan ditemukanlah ada beberapa proyek jalan yang dikorupsi.
"Sekitar awal Minggu ini, diperoleh informasi ada kemungkinan pertemuan dan juga terjadi penyerahan sejumlah uang," terangnya.
Guntur mengatakan, saat menerima laporan tersebut pihaknya dihadapkan pada dua pilihan. Pertama, KPK hanya punya pilihan untuk menunggu hingga proses lelang pengerjaan proyek jalan ini selesai.
Meskipun pada prosesnya, lelang proyek ini sudah ditentukan pemenangnya oleh Kadis PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pembangunan jalan ini berjalan menurut Guntur, dilakukan oleh pihak-pihak yang memang sudah di-setting.
"Kita akan menunggu nanti sejumlah uang, pada umumnya 10 sampai 20%," jelasnya.
Ia menyebut pada pilihan ini, KPK berpotensi mengamankan uang dari hasil praktik korupsi yang dilakukan ditaksir mencapai Rp41 miliar atau sekitar 20 persen dari nilai proyek bernilai Rp231,8 miliar.
Nah, pilihan kedua bisa diambil KPK yakni langsung melakukan OTT agar pihak perusahaan yang dipastikan menang proses lelang tidak bisa menjalankan proyek tersebut karena kecurangannya.
Guntur mengatakan dari dua pilihan yang bisa diambil, KPK memilih untuk langsung melakukan OTT meski dengan penyitaan uang dari barang bukti yang diperoleh jumlahnya tidak besar.
Tetapi, dalam pilihan kedua ini lanjut Guntur, KPK dapat mencegah agar proyek jalan tidak dikerjakan dengan proses curang. Karena kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek ini, nantinya hasil pekerjaannya tidak akan maksimal.
"Karena sebagian dari uang tersebut paling tidak sekitar Rp46 miliar akan digunakan untuk menyuap untuk mendapatkan pekerjaan tersebut. Tidak digunakan untuk pembangunan jalan," ujarnya.
Itulah sebabnya, kata Guntur, KPK mengambil pilihan kedua ini. Walaupun ini uang yang ter-deliver kepada para pihak itu tidak sebesar kalau KPK mengambil opsi yang pertama. Tetapi kebermanfaatan dari masyarakat akan lebih besar kalau mengambil opsi yang kedua.
Atur Pemenang Proyek
Topan Ginting dalam proyek ini disebut telah mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Guntur mengatakan, Topan menginstruksikan kepada RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga PPK dalam proyek ini untuk menunjuk Dirut PT DNG, KIR, menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua proyek Rp157,8 miliar.
Seharusnya kata Guntur, pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan.
"Di sini sudah diikutkan KIR sebagai Direktur Utama PT DNG. KIR sudah dibawa sama TOP, Kepala Dinas PUPR. Kemudian TOP memerintahkan RES untuk menunjuk KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya," tutup Guntur. * (wulandari)