Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

ICDX Resmi Sebagai SRO Pertama Penyelenggara Bursa Berjangka Derivatif PUVA dari BI

Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Bank Indonesia (BI) secara resmi menyatakan bahwa Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) telah terdaftar sebagai Penyelenggara Bursa Berjangka Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing.  

Hal ini disampaikan BI melalui surat nomor No. 27/328/DPPK/Srt/B kepada ICDX. 

"Dengan Keputusan ini, menjadikan ICDX sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) pertama di Indonesia yang menjadi penyelenggara Bursa Berjangka Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing di bawah Otoritas BI," kata Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi dalam siaran pers, Jumat (20/6/2025) di Jakarta.

Menurut Fajar Wibhiyadi, dengan terdaftarnya ICDX secara resmi di BI menjadikan ekosistem penyelenggara pasar dan kliring Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing di bawah pengawasan Bank Indonesia telah lengkap.

Di mana ICDX sebagai Bursa, Indonesia Clearing House sebagai Lembaga Kliring dan Bank Indonesia sebagai Otoritas yang mengatur dan mengawasi. 

"Indonesia Clearing House sendiri sebelumnya juga telah dinyatakan secara resmi terdaftar sebagai Lembaga Kliring Berjangka Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA) pertama dari Bank Indonesia," terang Fajar.

Dikatakan Fajar, dengan terdaftarnya ICDX secara resmi di BI menjadi sejarah baru dalam perjalanan ICDX sebagai Bursa Berjangka Komoditi di Indonesia. 

"Sejak beroperasi dari tahun 2009, ICDX telah memiliki pengalaman menjadi bursa penyelenggara Pasar Uang dan Valuta Asing dalam perdagangan berjangka komoditi. Termasuk diantaranya Pasar Valas Derivatif OTC dan Pasar Valas Multilateral (GOFX). Ke depan, kami siap mendukung berbagai agenda BI, khususnya terkait pengembangan perdagangan derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing melalui Bursa Berjangka," ujarnya.

Fajar Wibhiyadi menambahkan, berbagai upaya strategis telah disiapkan untuk mendukung upaya BI mengembangkan perdagangan Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing.

"Kami siap untuk terintegrasi dengan roadmap pengembangan produk strategis PUVA di bawah regulasi Bank Indonesia. ICDX telah mengembangkan berbagai teknologi untuk memfasilitasi perdagangan termasuk PUVA dan sistem transaksi yang komprehensif dalam memastikan pasar berjalan efisien dan transparan," terangnya.

Ia juga menyebutkan, ICDX akan bersinergi dengan BI dalam upaya pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valas melalui inovasi metodologi, kapabilitas dan integritas pasar sebagai sarana pendukung penciptaan produk strategis yang menjadi kewenangan BI.

Hal ini akan menciptakan sinergi berjenjang antara Otoritas, bursa berjangka dan pelaku pasar yang memungkinkan inklusivitas pasar keuangan terjadi. 

"Tentunya sinergi ini dapat menjadi landasan pacu dalam mencapai tujuan pemerintah untuk pendalaman pasar keuangan nasional,” ucap Fajar.

ICDX berharap dengan kolaborasi ini Lembaga Kliring dapat menjadi ekosistem terintegrasi dalam mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan ekonomi nasional. 

"Pasar Keuangan khususnya tentang Pasar Uang dan Valuta Asing, memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia. Dan untuk mencapai itu, perlu dilakukan kolaborasi, penguatan kapasitas, serta sinergi bersama semua pemangku kepentingan,” tutup Fajar Wibhiyadi. 

Sebagai catatan, produk derivatif pasar uang dan valuta asing, sebelumnya berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Namun, dengan pemberlakuan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), kini pengawasan dan pengaturan perdagangan derivatif pasar uang dan valuta asing berpindah ke Bank Indonesia. * (junita sianturi)