SuaraTani.com - Deliserdang| Ratusan satwa dan tumbuhan ilegal dan berisiko yang berasal dari berbagai negara dimusnahkan, Kamis (19/6/2025) di Kantor Satuan Pelayanan Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Suatera Utara (Sumut).
Pemusnahan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenarator tersebut dilakukan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Sumut, Bea Cukai Kanwil Sumut, Bea Cukai Medan, BAIS TNI Sumut, Dirkrimsus Polda Sumut dan Denpom I/5 Medan.
"Pemusnahan ini dilakukan untuk menjaga keamanan hayati Indonesia dari ancaman penyakit berbahaya," kata Kepala Karantina Sumut, N Prayatno Ginting kepada wartawan, di sela-selama pemusnahan ratusan satwa.
Dikatakannya, komoditas ini merupakan hasil penindakan gabungan pada, Senin (16/6/2025) yang dilakukan di dua lokasi, yakni Gerbang Tol Semayang dan sebuah gudang di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Dari operasi tersebut kata Prayatno, diamankan barang bukti yang mencakup 256 ekor ayam aduan asal Thailand, tiga ekor anjing, dua ekor musang, dua ekor kelinci patogonia asal argentina.
Kemudian, satu koli tanaman hias, 12 koli obat hewan, perlengkapan hewan, serta cairan suplemen dan pakan hewan.
"Total nilai ekonomi dari barang-barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp3,81 miliar," terang Prayatno.
Menurutnya, tindakan pemusnahan ini merupakan langkah tegas dalam mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) seperti flu burung, PMK, LSD, rabies, dan anthrax, serta mencegah tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
"Satwa, tumbuhan dan prosuk hewan yang ditemukan dalam operasi ini seluruhnya tidak dilengkapi dokumen karantina," tegasnya.
Prayatno mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk perlindungan negara dari ancaman biologis yang bisa merugikan sektor pertanian, peternakan, dan kesehatan masyarakat.
"Media pembawa ilegal seperti ini sangat rentan membawa penyakit yang belum tentu bisa kita kendalikan jika sudah menyebar. Karena itu, kami tegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap Undang-Undang Karantina akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Selain pemusnahan, seluruh proses pemeriksaan, penyelidikan, dan penyegelan gudang telah dilakukan sesuai prosedur.
Dan, akan dilanjutkan dengan proses hukum atas dugaan pelanggaran terhadap UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Karantina Sumatera Utara mengimbau seluruh masyarakat agar tidak sembarangan membawa, memasukkan, atau mengedarkan satwa dan tumbuhan dari luar negeri tanpa izin resmi dan dokumen karantina. Upaya ini dilakukan untuk menjaga Indonesia tetap bebas dari ancaman biologis yang bisa merugikan generasi saat ini dan masa depan,” tutupnya. * (junita sianturi)