Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sejumlah Wilayah Udara Indonesia Dikendalikan Asing, Kok Bisa?

Nurul Arifin dalam Rapat Pansus RUU Tentang Pengelolaan Udara di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025). foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Anggota Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI Nurul Arifin mempertanyakan kedaulatan NKRI atas wilayah kepulauan yang sebagian wilayah udaranya masih dikendalikan oleh asing. 

Hal ini disampaikan Nurul dalam Rapat Pansus RUU Tentang Pengelolaan Udara di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

“Saya concern dengan masalah FIR (Flight Information Region) yang dikuasai bukan oleh republik ini, tapi dikuasai oleh negara lain. Bagaimana kita berbicara kedaulatan kalau ruang udaranya dikendalikan negara lain?” tanya Nurul dalam siaran pers, Kamis (3/7/2025) di Jakarta.

Nurul mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya, wilayah udara yang berada di atas Kepulauan Riau masuk ke dalam FIR Singapura, namun sejak 24 Maret 2024 lalu sudah menjadi FIR Jakarta, akan tetapi unitnya berada di Singapura. 

Tak hanya itu, ruang udara di Ayaş pulau Miangas juga dikelola oleh Filipina. Ia juga menyoroti paparan dari Airnav Indonesia yang belum memberikan masukan yang jelas dan detail terhadap pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara, guna menyusun rancangan undang-undang supaya Indonesia bisa menguasai ruang udaranya sendiri.

“Saya ingin masukan untuk undang-undang ini yang lebih konkret, karena saya hanya membaca paparan ini sebagai penjelasan saja. Supaya ruang udara kita secara kedaulatan dapat dikuasai Indonesia dan Airnav dapat mengelolanya dengan leluasa,” ungkapnya.

Karena itu, selama penyusunan RUU Pengelolaan Ruang Udara ini, Nurul berharap Indonesia bisa berdaulat mengatur ruang udaranya sendiri demi melindungi keamanan nasional terjaga. * (jasmin)