SuaraTani.com - Jakarta| Merespons polemik royalti lagu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan belum akan membahas peraturan seputar royalti dalam waktu dekat ini. Karena hal tersebut tidak masuk dalam prolegnas prioritas.
"Belum, belum. Kalau yang sudah pasti tahun 2025, dia (soal royalti) tidak masuk prolegnas prioritas. Saya belum cek apakah masuk di dalam prolegnas sampai lima tahun," jelas Doli dalam siaran pers yang dikutip, Rabu (20/8/2025) di Jakarta.
Ia mengakui Baleg akan melakukan peninjauan terkait beberapa kasus yang sempat disorot terkait royalti ini, misalnya kasus Agnez Mo.
"Tapi menurut saya yang kemarin itu, dengan peristiwa kemarin soal Agnez dan segala macam itu, ya kita perlu mereviu. Yang direviu itu apakah UU Hak Cipta atau perlu ada UU yang lain berkaitan dengan soal itu. Yang selama ini misalnya antara masyarakat, pencipta dengan penyanyi, terus dengan rakyat dan segala macam," ungkap Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Ia menegaskan bahwa perlu ada aturan yang jelas agar tak ada polemik pengambilan hak di dalamnya.
"Intinya adalah jangan sampai ada terjadi pengambilan hak. Kemudian, yang kedua, lagu-lagu Indonesia itu harusnya didengar oleh masyarakat secara luas tanpa ada pembatasan dan segala macam," tandasnya. * (wulandari)