Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Komisi XIII Siapkan Peta Masalah RUU Hak Cipta

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, memastikan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta (RUU Hak Cipta) tetap menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). 

Namun, sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih jauh, tim perumus akan melakukan pertemuan internal untuk memetakan permasalahan yang muncul di lapangan.

“Besok kita usahakan tim perumus bertemu untuk membuat peta masalah. Dari situ kita kategorisasi, apakah persoalannya ada di level kelembagaan, administratif, atau memang fundamental. Kalau fundamental, tentu harus melalui undang-undang. Tapi kalau hanya administratif, tidak perlu sampai ke tingkat regulasi undang-undang,” jelas willy di Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Legislator dari Fraksi P-Nasdem ini pun menekankan, langkah tersebut dilakukan agar pembahasan RUU Hak Cipta lebih terarah dan tepat sasaran. 

Jangan sampai, kata Willy, permasalahan yang sebenarnya bisa diselesaikan di level teknis justru kita angkat ke ranah undang-undang.

Sebelumnya, dalam rapat konsultasi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, sempat dibahas bahwa isu Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), termasuk hak cipta, merupakan ranah Kementerian Hukum dan HAM

Karena itu, pembahasannya akan menjadi bagian dari agenda Komisi XIII yang bermitra langsung dengan Kemenkumham.

Willy pun memastikan bahwa polemik transparansi dan konsistensi sistem pemungutan royalti yang sempat menimbulkan keresahan di kalangan musisi lebih terkait dengan tata kelola Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). 

Karenanya, perbaikan kelembagaan menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik.

“Ini bukan hanya sekadar respon terhadap keresahan teman-teman musik, tetapi juga momentum untuk memperkuat kelembagaan LMK agar lebih transparan dan akuntabel,” tegasnya.

DPR juga mendorong agar sistem penarikan dan distribusi royalti dapat dipantau melalui mekanisme audit terbuka. 

Dengan begitu, pencipta lagu, musisi, hingga pelaku usaha dapat mengetahui alur pemanfaatan dan pembagian royalti secara jelas tanpa menimbulkan polemik baru.

Selain itu, Willy menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyusunan aturan teknis. Aspirasi dari kalangan musisi, produser, hingga pelaku industri harus menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan.

“Regulasi tidak boleh menutup ruang dialog. Justru dengan partisipasi aktif, hasilnya akan lebih legitimate,” pungkasnya. * (jasmin)