Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Banyak Kejanggalan, Komisi XIII Minta Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Dibuka Kembali

Almarhum Diplomat Arya Daru Pangayunan. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala LPSK, Komnas Perempuan, Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, serta kuasa hukum Meta Ayu Puspitasari, istri diplomat almarhum Arya Daru Pangayunan

Dalam pertemuan tersebut, Komisi XIII menilai kasus kematian Arya masih menyisakan banyak kejanggalan dan berpotensi melibatkan pelanggaran hak asasi manusia. Sehingga mendorong untuk membuka kembali penyelidikan.

“Komisi XIII DPR RI setelah menerima dan mendengar penjelasan dari kuasa hukum, terdapat perbedaan pendapat dari berbagai pihak atas kasus kematian Alm. Arya Daru Pangayunan. Sehingga kematian ini dianggap sangat misterius dan terindikasi adanya pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira.

Hal itu dikatakannya saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Komisi XIII juga mencatat adanya kontradiksi serius antara hasil penyelidikan resmi Polda Metro Jaya yang menyimpulkan tidak ada tindak pidana, dengan berbagai fakta lapangan dan temuan keluarga yang masih menyisakan kejanggalan.

Selain itu, Komisi XIII juga menegaskan bahwa kematian Alm. Arya Daru Pangayunan seyogyanya tidak diambil sebagai kesimpulan final sebagaimana keputusan kepolisian sebelumnya. 

Hal itu mengingat masih banyak fakta yang belum terungkap secara terang-benderang sehingga perlu dibuka kembali dalam pengungkapan kebenaran materiil dalam hukum pidana dengan melakukan gelar perkara kembali dan mengungkapkan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Komisi XIII juga meminta Presiden RI melalui Menteri Luar Negeri untuk bertanggung jawab mengusut kasus ini. Mengingat almarhum adalah seorang diplomat serta didorong untuk membentuk tim investigasi independen yang melibatkan keluarga korban dan pihak terkait demi memastikan proses berjalan profesional.

Andreas mengatakan, Komisi XIII mendesak Menteri HAM agar menyampaikan permintaan resmi kepada Presiden untuk menginstruksikan Kapolri membuka kembali penyelidikan. 

Tak hanya itu, kata Andreas, Komisi XIII juga meminta LPSK dan Komnas Perempuan untuk terlibat secara aktif dalam mendampingi keluarga korban untuk memberikan perlindungan kepada keluarga korban. Serta kepada pihak yang akan membantu dalam memberikan informasi pengungkapan kasus Alm. Arya Daru Pangayunan. * (jasmin)