Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Evaluasi Prolegnas 2025 Cakup 42 RUU, DPR Fokuskan Legislasi Berkelanjutan

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyerahkan laporan evaluasi Prolegnas 2025 sekaligus arah penyusunan Prolegnas 2026 dalam Rapat Paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025). foto: ist 
 

SuaraTani.com - Jakarta| Melalui evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, DPR RI berkomitmen memastikan setiap rancangan undang-undang (RUU) tidak hanya menjawab kebutuhan hukum saat ini, tetapi juga berorientasi pada keberlanjutan pembangunan nasional di masa depan.

Komitmen itu disampaikan Badan Legislasi DPR RI dalam Rapat Paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025). 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan laporan hasil evaluasi Prolegnas 2025 sekaligus arah penyusunan Prolegnas 2026.

Dikatakannya, evaluasi Prolegnas 2025 mencakup 42 RUU yang telah ditetapkan sebelumnya. Dari jumlah tersebut, beberapa RUU sudah diundangkan, sementara lainnya masih dalam tahap pembahasan di komisi terkait.

“Perlu kami sampaikan bahwa sebelum penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, Badan Legislasi bersama Menteri Hukum serta Panitia Perancang UU DPD RI melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan/evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 yang terdiri dari 42 RUU,” jelasnya.

Baleg juga mencatat adanya kebutuhan untuk melakukan penarikan terhadap beberapa RUU. Salah satunya adalah RUU tentang Keadilan Restoratif yang dinilai substansinya sudah tercakup dalam revisi KUHAP yang dibahas di Komisi III.

Dalam rangka penyusunan Prolegnas 2026, Baleg membentuk panitia kerja khusus. Panja ini merumuskan prioritas baru dengan mempertimbangkan kesinambungan legislasi yang sudah bergulir sepanjang 2025.

Selain itu, terdapat pula penambahan usulan baru dalam Prolegnas jangka menengah. Sebanyak 23 RUU baru dimasukkan ke dalam daftar Perubahan Prolegnas 2025–2029 yang dinilai relevan dengan dinamika kebutuhan hukum masyarakat. 

“Diantaranya: RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Transportasi Online, RUU tentang Pekerja Lepas/Platform Indonesia/Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG, dan RUU tentang Satu Data Indonesia,” jelas Bob Hasan.

Dalam kesempatan tersebut, disepakati jumlah RUU dalam Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025 menjadi 52 RUU. Jumlah RUU dalam Prolegnas 2025–2029 bertambah menjadi 198 RUU, sementara untuk Prolegnas Prioritas 2026 ditetapkan sebanyak 67 RUU. * (putri)