Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Seluruh Fraksi di DPR Setujui RUU APBN 2026 Menjadi Undang-Undang

Ketua Banggar DPR RI MH Said Abdullah menyerahkan laporan RUU APBN Tahun Anggaran 2026 pada Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025). foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa (23/9/2025), resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menjadi Undang-Undang.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPR, menyetujui RUU APBN 2026 untuk dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna. 

Adapun fraksi yang menyetjui yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat 

"Dengan demikian, APBN 2026 sah menjadi landasan fiskal pertama bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Dalam pidatonya, Menkeu Purbaya menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama seluruh Anggota Dewan dalam proses pembahasan yang berlangsung konstruktif. 

Ia menegaskan bahwa APBN 2026 diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.

“APBN 2026 didesain untuk mendorong aktivitas ekonomi berjalan lebih cepat dan tumbuh lebih tinggi, dengan fokus pada penguatan sektor riil serta daya beli masyarakat untuk mengakselerasi tercapainya kesejahteraan yang berkeadilan,” ujar Menkeu.

Dikatakannya, APBN 2026 juga menegaskan visi pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan pangan, energi, serta membangun ekonomi Indonesia yang tangguh, mandiri, dan sejahtera. 

Pemerintah berkomitmen agar instrumen fiskal ini tidak hanya menjaga kesinambungan pembangunan, tetapi juga mampu menjawab dinamika global dan aspirasi masyarakat.* (wulandari)