SuaraTani.com - Jakarta| Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU P2MI) di Baleg DPR RI kembali menyoroti praktik kerja paksa yang dialami pekerja migran.
Anggota Baleg DPR RI, Ledia Hanifa, menekankan bahwa persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari lemahnya pengawasan terhadap perusahaan penempatan pekerja migran (P3MI) yang kerap bertindak nakal.
Ia mengingatkan, kasus pekerja migran yang dipaksa menandatangani kontrak kerja hanya beberapa jam sebelum keberangkatan, masih sering terjadi.
Kondisi ini menimbulkan kerentanan, karena pekerja tidak memiliki ruang cukup untuk memahami isi kontrak yang seharusnya menjamin hak mereka.
“Bayangkan kalau penandatanganan kontrak baru dilakukan dua jam sebelum berangkat. Siapa yang bisa mengawasi langsung di bandara? Apalagi kalau jumlah pekerjanya tidak banyak, hanya sepuluhan orang, sulit untuk dipantau,” jelas Ledia saat Baleg RDPU bersama Komnas Perempuan dan Komunitas Masyarakat Tanggap Hukum, Rabu (10/9/2025) di Senayan, Jakarta.
Menurutnya, praktik tersebut berpotensi membuka ruang eksploitasi, baik dalam bentuk jam kerja berlebihan, pemotongan upah, maupun kondisi kerja yang tidak manusiawi. Namun, ia mengakui keterbatasan pemerintah dalam melakukan pengawasan di luar negeri.
“Kalau di dalam negeri, pengawasan lebih memungkinkan. Tapi begitu pekerja sudah ditempatkan di luar negeri, ada lubang besar yang membuat kita kesulitan melakukan kontrol,” tegas Ledia.
Karena itu, ia menekankan perlunya sistem koordinasi rutin dan mekanisme pengawasan yang lebih terintegrasi dengan P3MI.
RUU P2MI, menurutnya, harus mengatur sanksi yang jelas bagi perusahaan penyalur yang terbukti melanggar aturan atau melakukan praktik eksploitasi.
“Kalau pengawasan tidak diperkuat, gejala-gejala nakal dari pihak penyalur akan terus terulang,” jelas Legislator Fraksi PKS tersebut.
Dengan penegasan aturan ini, DPR berharap pekerja migran Indonesia memperoleh perlindungan yang lebih komprehensif, baik sebelum keberangkatan maupun setelah ditempatkan di negara tujuan. * (jasmin)