Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

ICDX Proyeksikan Volume Perdagangan Pasar Fisik Emas 25 Juta Gram Hingga Akhir Tahun

ICDX atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) memproyeksikan volume perdagangan pasar fisik emas secara digital mencapai 25 juta gram sampai dengan akhir tahun 2025. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) memproyeksikan volume perdagangan pasar fisik emas secara digital mencapai 25 juta gram sampai dengan akhir tahun 2025. 

Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi mengatakan, di tahun 2025 sampai dengan bulan Oktober, tercatat volume perdagangan pasar fisik emas secara digital di ICDX mencapai 20 juta gram. 

Sementara di tahun 2024, volume transaksi mencapai 23 juta gram. Total volume transaksi di tahun 2024  melompat tajam dibandingkan tahun 2023 sebesar 5,3 juta gram. 

“Dari tren pertumbuhan ini, kami melihat ada dua faktor yang bisa dicermati. Pertama terkait minat, dalam hal ini kami melihat bahwa minat masyarakat untuk memanfaatkan perdagangan pasar fisik emas secara digital terus meningkat," kata Fajar melalui keterangan resminya kepada media, Selasa (11/11/2025) di Jakarta.

Hal ini menurutnya, dapat dimaklumi karena pada prinsipnya perdagangan pasar fisik emas secara digital memberikan fleksibilitas dan kemudahan bagi masyarakat untuk membeli emas secara digital.

Berikutnya adalah faktor kepercayaan. Pihaknya melihat masyarakat memberikan kepercayaan dalam berinvestasi di ekosistem ini. 

"Kata kuncinya tentu adalah keamanan, di mana dalam perdagangan pasar fisik emas secara digital di bursa berjangka ini, emas yang diperdagangka dipastikan ada secara fisik dan disimpan oleh Lembaga penyimpan (Depository)," cap Fajar Wibhiyadi.

Fajar menambahkan, pengaturan terkait perdagangan pasar fisik emas secara digital di Indonesia tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital di Bursa Berjangka

Dalam ekosistem perdagangan pasar fisik emas secara digital di bursa berjangka ini terdapat beberapa Lembaga yang memiliki peran masing-masing. 

Pertama yaitu Bursa yang menyediakan platform perdagangan, Lembaga Kliring yang berperan menjadi Lembaga penjaminan dan penyelesaian transaksi serta Lembaga Depository yang berperan menyimpan emas fisik yang diperdagangkan secara digital. 

Terkait perdagangan pasar fisik emas secara digital ini, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatagkan, perdagangan pasar fisik emas digital menjadi bagian dari transformasi pasar komoditas menuju sistem modern dan efisien. 

"Bappebti terus memastikan seluruh kegiatan transaksi emas digital dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen, transparansi, serta keamanan," jelas Tirta.

Dalam perdagangan emas digital ini, Tirta mengatakan, dengan melalui platform digital masyarakat dapat berinvestasi emas tanpa memegang emas fisiknya secara langsung. 

Sistem ini dibangun dalam ekosistem yang memastikan keamanan dan kemudahan bagi masyarakat. Masyarakat dapat dengan mudah bertransaksi emas pada perdagangan pasar fisik emas digital secara real time. 

"Meskipun dilakukan secara digital, Bappebti mengatur terkait kewajiban penyediaan emas fisik yang tersimpan aman di pengelola tempat penyimpanan,” ungkap Tirta Karma Senjaya. * (junita sianturi)