SuaraTani.com - Jakarta| Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan perusahaan wajib menerapkan sistem bagi hasil berlandaskan prinsip keadilan dan transparansi, serta memberikan bagian proporsional dari tarif yang dibayarkan oleh pengguna jasa.
Sesuai rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres), Wakil Menteri Ketanagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pekerja platform juga dijamin kebebasan berserikat dan berorganisasi, serta diberikan ruang dialog melalui forum komunikasi antara serikat pekerja dan perusahaan.
"Salah satu aspek penting yang menjadi fokus kita hari ini adalah sistem bagi hasil dan transparansi tarif, " ujar Afriansyah Noor saat membuka Focus Group Discussion (FGD): 'Sistem Bagi Hasil Pada Layanan Transportasi Online' di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Ketentuan tarif ojek online hingga kini masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 beserta perubahannya.
Yakni pengaturan biaya jasa di tiga zona serta ketentuan biaya tak langsung berupa sewa aplikasi maksimal 20 persen.
Sementara itu, jaminan sosial bagi pekerja platform belum bersifat wajib, dan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta JKM (Jaminan Kematian) masih dibayarkan mandiri secara sukarela.
Kondisi ini berimplikasi pada rendahnya tingkat kepesertaan, yang pada Mei 2025 baru mencapai sekitar 320 ribu pekerja.
"Di sisi lain, biaya operasional seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, cicilan motor, hingga pulsa masih sepenuhnya ditanggung oleh pekerja. Pendapatan pun sangat bergantung pada insentif yang dapat berubah sewaktu-waktu, " katanya.
Gambaran tersebut kata Wamenaker menunjukkan pentingnya kehadiran regulasi yang lebih komprehensif, seimbang, dan berorientasi pada keberlanjutan ekosistem transportasi online.
"Tujuan kita bukan hanya memberikan pelindungan bagi pekerja platform, tetapi juga memastikan keberlangsungan usaha bagi perusahaan aplikator, serta memberikan kepastian tarif bagi masyarakat sebagai pengguna layanan, " ujar Afriansyah Noor.
FGD ini digelar untuk masukan dari para perusahaan aplikator terkait materi muatan dalam Ranperpres tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Berbasis Platform Digital.
Terutama mengenai sistem bagi hasil yang menjadi perhatian utama dalam ekosistem transportasi online saat ini.
"Melalui FGD hari ini, Kami berharap masukan konstruktif dari perusahaan aplikator, pekerja, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyempurnakan rancangan peraturan ini, khususnya terkait sistem bagi hasil yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi seluruh pihak, " kata Afriansyah Noor.
Sementara Anggota Komisi V DPR Adian Napitupulu meminta perusahaan aplikator bersikap jujur dan transparan dalam sistem bagi hasil.
"Persoalan bagi hasil tak akan pernah selesai, kalau tak ada keterbukaan. Negara harus tahu, tak boleh persentase hanya diketahui aplikator saja, " katanya. * (putri)


