SuaraTani.com - Jakarta| Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menanggapi adanya penolakan dan kritik publik terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Ia menegaskan bahwa kritik merupakan bagian dari demokrasi dan tidak diabaikan dalam proses legislasi.
Menurutnya, pembahasan KUHP dan KUHAP telah melalui proses panjang dan partisipatif dengan melibatkan akademisi, pakar hukum, serta berbagai elemen masyarakat. DPR membuka ruang dialog seluas-luasnya untuk menyerap masukan publik sebelum pengesahan.
“Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar. Namun perlu dipahami bahwa penyusunan KUHP dan KUHAP dilakukan secara terbuka dan konstitusional,” ujar Adang di Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Ia juga menegaskan bahwa jalur konstitusional tetap tersedia bagi masyarakat yang keberatan terhadap substansi undang-undang, termasuk melalui pengujian materi di Mahkamah Konstitusi. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem checks and balances dalam negara hukum.
“Kalau ada pasal yang dianggap bermasalah, silakan ditempuh melalui mekanisme konstitusional. Negara kita adalah negara hukum, sehingga ruang koreksi tetap terbuka dan dijamin. Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan,” tegas Adang.
Legislator Fraksi PKS dapil DKI Jakarta III itu menekankan, tantangan ke depan bukan hanya soal perdebatan norma, tetapi kesiapan implementasi di lapangan.
Karena itu, DPR mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan sosialisasi serta pelatihan secara menyeluruh agar tidak terjadi salah tafsir yang justru memicu keresahan publik.
Komisi III memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar penerapan KUHP dan KUHAP baru tetap sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara. * (wulandari)


