Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Segel Dirusak, Karantina Sumut Gagalkan Pengiriman 327 Kg Sarang Burung Walet ke Vietnam

Karantina Sumut menggagalkan pengiriman sarang burung walet (SBW) sebanyak 327 kilogram (Kg) tujuan Vietnam di Bandara Internasional Kualanamu,  Selasa (27/1/2026). foto: ist

SuaraTani.com - Deliserdang| Karantina Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan pengiriman sarang burung walet (SBW) sebanyak 327 kilogram (Kg) tujuan Vietnam di Bandara Internasional Kualanamu,  Selasa (27/1/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan petugas Karantina atas tindakan membuka dan merusak segel karantina tanpa izin, yang sebelumnya telah dipasang oleh petugas Karantina. 

Selain itu, petugas juga menemukan adanya perubahan jumlah dan jenis SBW dibandingkan dengan barang yang telah diperiksa dan disertifikasi.

Katim Gakum Karantina Sumut, Andry Latansa mengatakan, SBW tersebut sebelumnya telah diperiksa oleh petugas karantina dan diterbitkan Sertifikat Karantina serta penyegelan. Namun, dalam perjalanan ke wilayah Bandara Kualanamu segelnya dirusak. 

“Pemeriksaan awal diketahui jumlah SBW berubah menjadi 165,53 Kilogram dan jenisnya telah berubah,” terang Andry dalam siaran persnya, Kamis (29/1/2026).

Menurut Andry, saat ini seluruh saksi dan terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh tim penegakan hukum Karantina Sumut guna mendalami unsur kesengajaan atau mens rea dalam peristiwa tersebut.

“Apabila terbukti adanya unsur tindak pidana, maka seluruh pihak yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Karantina Sumut, N Prayatno Ginting menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius. Menurutnya segel karantina adalah bentuk jaminan negara terhadap keamanan dan kesehatan media pembawa. 

Ginting menjelaskan bahwa menukar SBW yang telah diperiksa dengan SBW yang belum diperiksa berpotensi melalulintaskan media pembawa yang tidak terjamin kesehatan dan keamanannya.

“Perbuatan tersebut melanggar Pasal 91 jo Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar,” jelas Ginting.

Karantina Sumut kata Ginting, menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan, khususnya pada kegiatan ekspor dan impor di seluruh pintu pemasukan dan pengeluaran.

Pihaknya juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perkarantinaan demi melindungi kesehatan masyarakat, hewan, dan kelestarian sumber daya hayati Indonesia. * (junita sianturi)