SuaraTani.com - Jakarta| Bank Indonesia secara resmi memberikan penetapan izin usaha kepada Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) dan Indonesia Clearing House.
Bank Indonesia (BI) memberikan penetapan izin usaha kepada ICDX sebagai penyelenggara Bursa Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA) sesuai surat yang dikeluarkan BI nomor 28/81/DPPK/Srt/B tertanggal 26 Januari 2026.
Sedangkan penetapan izin usaha Indonesia Clearing House (ICH) sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan Derivatif PUVA disampaikan BI melalui surat nomor 28/80/DPPK/Srt/B tertanggal 26 Januari 2026.
Dengan adanya penetapan ini, ICDX menjadi Bursa Derivatif PUVA dan ICH sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan Derivatif PUVA pertama di Indonesia yang mendapatkan izin usaha dari BI.
Direktur ICDX Nursalam, mengatakan adanya penetapan dari BI kepada ICDX ini, tentunya menjadi titik awal pengembangan serta kontribusi ICDX untuk mendukung pasar uang dan valuta asing yang modern, maju dan berstandar internasional seperti yang dicanangkan BI.
"Kami juga berkomitmen untuk mendukung penuh upaya Bank Indonesia dalam pengembangan Derivatif PUVA seperti yang tertuang dalam Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2030," kata Nursalam dalam keterangan resminya kepada media, Rabu (11/2/2026) di Jakarta.
Sejalan dengan penetapan izin ini, lanjut Nursalam, BI ingin mempersiapkan tata kelola industri derivatif PUVA menuju standar internasional.
Penyelenggara Bursa dan Penyelenggara Lembaga Kliring PUVA wajib memiliki kompetensi dan kapabilitas, ketahanan siber dan operasional yang efisien dan transparan.
Untuk itu, ICDX siap berfokus dalam pengembangan operasional baik dari sisi integritas pasar, perlindungan nasabah maupun teknologi dalam mendukung efisiensi transaksi.
“Beberapa langkah strategis akan kami jalankan dalam mendukung pengembangan Derivatif PUVA. Pertama dari sisi produk, ICDX akan terus melakukan sinergi atas produk-produk yang tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, dengan variasi kontrak hingga ukuran mikro," kata Nursalam.
Kedua, lanjut Nursalam, dari sisi Pricing, dengan menghadirkan basis harga yang efisien dan kredibel, mengacu pada mekanisme pasar yang kredibel.
Ketiga dari sisi partisipan, ICDX akan berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengembangkan perdagangan derivatif PUVA.
Keempat, dari sisi Infrastruktur, ICDX telah memulai dengan mengadopsi teknologi terbaik untuk mendukung perdagangan yang aman, transparan dan efisien.
"Dan yang kelima dari sisi perlindungan konsumen melalui penanganan pengaduan yang efektif serta peningkatan keberdayaan konsumen melalui program-program edukasi dan literasi,” ungkap Nursalam.
Sementara itu, Direktur Indonesia Clearing House (ICH) Yugieandy Tirta Saputra mengatakan, pemberian izin ini merupakan sebuah kepercayaan dan mandat besar dari BI kepada ICH.
"ICH yang selama ini telah memiliki pengalaman panjang sebagai lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian transaksi di industri perdagangan berjangka komoditi, akan menjalankan berbagai langkah strategis untuk mendukung visi Bank Indonesia dalam pengembangan derivatif PUVA," ujar Tirta.
Untuk itu, kata Tirta, ICH berkomitmen menjadi infrastruktur penyelenggara derivatif PUVA yang mengedepankan keamanan, transparansi dan efisiensi dalam penyelesaian transaksi, didukung dengan manajemen risiko komprehensif yang dapat mengikuti dinamika pasar sekaligus sarana mitigasi risiko.
Hal ini sejalan dengan visi BI untuk pengembangan Derivatif PUVA.
Sesuai framework BPPU 2030, pengembangan Derivatif PUVA difokuskan pada pengembangan produk yang variatif dan likuid.
Hal ini didukung dengan kebijakan pricing yang efisien dan kredibel, participant yang aktif dan kompeten, dan infrastructure yang 3I (Interkoneksi, interoperabilitas, integrasi) dan berstandar internasional serta didukung sinergi dan koordinasi. * (junita sianturi)


