SuaraTani.com - Jakarta| Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) hari ini, Senin (9/3/2026) sudah bisa dicairkan secara bertahap.
Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk membayar gaji guru non-ASN atau guru honorer yang belum memiliki sertifikasi.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, mengatakan, kebijakan ini menjadi salah satu langkah afirmatif pemerintah dalam mendukung kesejahteraan tenaga pendidik di madrasah swasta.
“Mulai hari ini lembaga RA dan madrasah yang telah menuntaskan persyaratan administratif sudah dapat menerima dana BOP dan BOS. Proses ini akan terus berjalan secara progresif hingga seluruh lembaga penerima mendapatkan haknya,” ujar Amien Suyitno di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Dikatakannya, peningkatan kesejahteraan guru tidak hanya melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dana BOS juga dapat dimanfaatkan untuk membantu pembayaran honor guru non-ASN, khususnya yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pada tahap pertama tahun anggaran 2026, pemerintah mengucurkan total dana sebesar Rp4,5 triliun untuk lebih dari 83.000 lembaga pendidikan di seluruh Indonesia.
Jumlah ini terdiri atas Rp4,1 triliun BOS Madrasah Swasta untuk sekitar 52.000 madrasah serta Rp428 miliar BOP untuk sekitar 31.000 lembaga RA.
Dana BOS Madrasah dan BOP RA langsung disalurkan ke rekening masing-masing lembaga sehingga dapat segera dimanfaatkan.
Menurutnya, pencairan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan operasional lembaga pendidikan Islam berjalan lancar, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan bank penyalur agar proses pencairan berjalan lancar.
Nyayu mengatakan, seluruh madrasah dan RA yang telah mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem DMRKAM dapat langsung mencairkan dana tersebut di bank penyalur.
Bagi lembaga yang masih dalam proses pengunggahan data, Kementerian Agama memberikan perpanjangan waktu agar proses pencairan tetap dapat berjalan paralel.
“Insya Allah dana BOS untuk semester pertama ini dapat dicairkan sebelum Idulfitri sehingga bisa dimanfaatkan secara optimal oleh madrasah,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggunaan dana BOS tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Maksimal 60 persen dari total dana BOS dapat digunakan untuk pembayaran gaji guru, sementara sisanya dialokasikan untuk mendukung kebutuhan operasional dan peningkatan kualitas pembelajaran di madrasah. * (wulandari)


