SuaraTani.com - Jakarta| Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan kontinuitas program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras terus berjalan sejak awal tahun.
Sebelumnya, Januari dan Februari 2026 telah terlaksana SPHP beras kelanjutan dari program 2025. Dan, mulai awal Maret ini SPHP beras tahun 2026 resmi berjalan lagi sampai akhir tahun.
Targetnya 828 ribu ton dengan anggaran subsidi harga sebesar Rp4,97 triliun telah tersedia di anggaran Bapanas.
Perum Bulog diminta untuk dapat fokus mendistribusikan beras SPHP ke daerah yang bukan sentra produksi padi dan daerah yang tidak sedang ada panen raya.
Sementara terhadap daerah yang sedang panen raya, distribusi beras SPHP masih dapat dilakukan, namun dilakukan secara terbatas dengan memperhatikan kondisi harga beras tingkat konsumen pada daerah tersebut.
Ini penting karena pemerintah perlu menjaga tingkat harga gabah petani agar tidak berada di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
Kestabilan harga beras menjadi perhatian besar pula bagi Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman yang juga Menteri Pertanian.
Stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikuasai Bulog saat ini sangat tinggi, sehingga program SPHP beras dapat digelontorkan bagi masyarakat Indonesia.
"Indonesia akan menjadi lumbung pangan dunia, itu mimpi kita. Stok CBP kita hari ini 3,7 juta ton. Hitungan kami pertengahan Maret itu bisa tembus 4 juta ton. Akhir bulan bisa sudah mencapai 5 juta ton. Ini karena pangan itu adalah beras yang menjadi inti pangan kita. Jadi beras Bulog harus bisa hadir untuk masyarakat Indonesia," kata Amran di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Adapun dalam petunjuk teknis (juknis) SPHP beras di tingkat konsumen tahun 2026 sebagaimana diatur Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 34 Tahun 2026, mulai tahun ini beras SPHP dapat disalurkan dalam 2 jenis kemasan. Yakni dalam kemasan 5 kg dan juga kemasan 2 kg.
Sementara, untuk kemasan 50 kg dapat disalurkan khusus hanya pada daerah-daerah tertentu seperti Maluku dan Papua serta daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan). Selain itu, dapat pula diberlakukan pada daerah lainnya sesuai hasil rapat koordinasi pemerintah.
Bapanas juga menetapkan ketentuan terbaru mengenai jumlah pembelian maksimal beras SPHP di tingkat konsumen.
Masyarakat sebagai konsumen dapat membeli maksimal 5 kemasan ukuran 5 kg dan tersedia pula alternatif kemasan 2 kg dengan pembelian maksimal 2 kemasan.
Beras SPHP yang telah dibeli pun tidak boleh dijual kembali, karena ada unsur anggaran subsidi negara di dalamnya.
Bapanas juga mendetailkan ketentuan harga beras SPHP hingga 3 lini rantai pasok distribusi. Pada wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, Rp11.000 per kg untuk harga penjualan beras SPHP di gudang Bulog.
Kemudian maksimal Rp11.700 per kg untuk harga penjualan dari distributor ke downline dan Rp12.500 per kg merupakan harga beras SPHP di tingkat konsumen.
Selanjutnya untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan, ditetapkan Rp11.300 per kg untuk harga di gudang Bulog.
Harga dari distributor ke downline maksimal Rp12.000 per kg. Terakhir, harga di tingkat konsumen maksimal di Rp13.100 per kg.
Bagi wilayah Maluku dan Papua, harga penjualan beras SPHP di gudang Bulog ditetapkan sebesar Rp11.500 per kg. Sementara harga maksimal dari distributor ke downline berada di Rp12.300 per kg. Untuk harga beras SPHP di tingkat konsumen maksimal di Rp13.500 per kg.
Adapun realisasi penjualan beras SPHP tahun 2025 yang diperpanjang sampai akhir Februari telah mencapai 1,025 juta ton. Salah satu andilnya adalah dapat turut menjaga tingkat inflasi beras secara nasional, terutama di awal tahun berjalan.
Tingkat inflasi beras secara bulanan di awal tahun 2026 lebih stabil dibandingkan 2 tahun terakhir. Pada Januari dan Februari 2026 tercatat inflasi beras berada di 0,16 persen dan 0,43 persen.
Sementara pada 2024, inflasi beras di Januari dan Februari di 0,63 persen dan melejit di 5,28 persen. Di 2025, cukup stabil di 0,36 persen dan 0,26 persen. * (junita sianturi)


