Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Karantina Sumut Musnahkan 1.984 Lembar Kulit Biawak dan Komoditas Ilegal

Karantina Sumut bersama Bea Cukai Teluk Nibung melakukan pemusnahan terhadap 1.984 lembar kulit biawak yang tidak dilengkapi dokumen kesehatan dan tidak dilaporkan kepada Pejabat Karantina. foto: ist

SuaraTani.com - Batubara| Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemusnahan terhadap 1.984 lembar kulit biawak yang tidak dilengkapi dokumen kesehatan dan tidak dilaporkan kepada Pejabat Karantina.

Pemusnahan dilakukan di Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara, Satuan Pelayanan Tanjungbalai Asahan, Rabu (22/4/2026). 

Komoditas ini merupakan hasil penegahan Bea Cukai Teluk Nibung pada saat akan diekspor secara ilegal dan diserah terimakan ke Karantina Sumut pada 9 Februari 2026 lalu.

Selain itu dilakukan tindakan tegas pemusnahan terhadap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan lainnya yang masuk dan akan dikeluarkan secara ilegal dari wilayah Indonesia. 

Kepala Karantina Sumut, Prayatno N Ginting menjelaskan komoditas-komoditas tersebut merupakan hasil penahanan penumpang kapal feri rute Malaysia–Indonesia. 

“Barang-barang seperti buah, sayur, serta produk hewan dan ikan tersebut merupakan barang bawaan penumpang yang tidak disertai sertifikat kesehatan dari karantina negara asal,” ujar Prayatno dalam keterangan persnya, Kamis (23/4/2026) di Batubara.

Prayatno menambahkan selain komoditas ilegal, pihaknya juga memusnahkan sisa sampel laboratorium yang telah melalui proses pengujian karantina sebelumnya, seperti madu, telur, pisang, pinang, hingga umbut kelapa. 

Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur standar untuk memastikan sisa media pembawa penyakit tidak mencemari lingkungan sekitar.

“Seluruh komoditi tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam mesin insinerator bersuhu tinggi. Penggunaan insinerator menjamin seluruh hama maupun penyakit yang mungkin menempel pada komoditas benar-benar mati secara total,” ungkapnya

Prayatno menegaskan langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Karantina dalam menjaga kedaulatan hayati dan keamanan pangan di pintu masuk negara. 

Petugas menegaskan bahwa setiap produk hewan yang masuk wajib disertai sertifikat kesehatan guna mencegah penyebaran penyakit di tanah air.

"Komoditas tersebut tidak memenuhi persyaratan karantina untuk pemasukan dan pengeluaran, sehingga secara undang-undang harus dimusnahkan," ucapnya.

Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan komoditas yang dilalulintaskan kepada petugas karantina. 

"Dengan melapor karantina, Anda telah berkontribusi nyata dalam menjaga kekayaan hayati nusantara dari ancaman hama penyakit, karena melindungi negeri adalah tanggung jawab kita bersama," ucapnya.

Prayatno mengatakan, kegiatan pemusnahan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat untuk selalu melaporkan setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang dibawa demi menjaga keamanan negeri kita. 

"Mari kita tunjukkan kepedulian terhadap kelestarian sumber daya hayati Indonesia dengan patuh lapor karantina dan memastikan setiap barang bawaan kita aman serta legal,” tutupnya. * (junita sianturi)