Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kementan Percepat Klaim AUTP Petani Terdampak Banjir

Kementan mengapresiasi percepatan verifikasi dan pencairan klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) bagi petani terdampak banjir di Kabupaten Lamongan. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Kementerian Pertanian (Kementan) mengapresiasi percepatan verifikasi dan pencairan klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) bagi petani terdampak banjir di Kabupaten Lamongan. 

Langkah ini menjadi krusial dalam menjaga keberlanjutan usaha tani sekaligus memastikan petani tetap terlindungi di tengah meningkatnya risiko iklim. 

Program AUTP merupakan instrumen perlindungan usaha tani yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. 

Melalui skema ini, negara hadir memberikan kepastian jaminan bagi petani yang mengalami gagal panen akibat bencana alam maupun serangan organisme pengganggu tanaman.  

Pada Tahun 2026, dukungan fasilitasi premi telah dialokasikan di 13 provinsi melalui APBD I dan APBD II. 

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penentu dalam mewujudkan kemandirian pangan. 

“Kolaborasi adalah kunci. Tanpa sinergi pusat dan daerah, target besar seperti swasembada dan kemandirian pangan tidak akan tercapai optimal,” ujar Mentan.

AUTP menjamin risiko kerusakan tanaman padi akibat banjir, kekeringan, serta serangan organisme pengganggu tanaman seperti wereng batang coklat, penggerek batang, penyakit blast, dan tungro. 

Program ini diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dengan luas lahan maksimal dua hektar per musim tanam.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Andi Nur Alam Syah, menekankan bahwa AUTP tidak hanya berfungsi sebagai jaring pengaman, tetapi juga instrumen stabilisasi produksi.

“AUTP memberikan jaminan finansial agar petani tetap bisa melanjutkan usaha taninya setelah mengalami puso. Dengan nilai pertanggungan hingga Rp6 juta per hektar per musim tanam, program ini menjaga siklus produksi tetap berjalan,” ujar Mentan, Jumat, (17/4/2026) di Jakarta.

Ia menambahkan, pemerintah terus memperkuat berbagai instrumen mitigasi risiko untuk menghadapi dampak perubahan iklim yang semakin tidak menentu. 

“Produksi harus terus meningkat, tetapi itu perlu didukung dengan sistem perlindungan yang kuat. AUTP adalah bagian dari strategi kita untuk menjaga produktivitas sekaligus keberlanjutan usaha tani,” ujarnya.

Sebagai implementasi di lapangan, telah melakukan percepatan penyaluran klaim melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. 

Klaim disalurkan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia bekerja sama dengan PT Pos Indonesia, sehingga dana dapat diterima langsung oleh petani secara aman dan tepat waktu.

Terpisah, Hanik Kasubid Pembiayaan DKPP Kabupaten Pekalongan, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lamongan memastikan proses verifikasi klaim dilakukan sesuai ketentuan, sehingga penyaluran berjalan tepat sasaran. 

“Klaim AUTP hari ini diberikan kepada Kelompok Tani Mardi Tani Desa Pengembulana di Kec. Tikung seluas 8,49 Ha sebanyak 41 petani, sebesar Rp. 50.940.000, Petani penerima merupakan mereka yang mengalami puso akibat banjir pada musim tanam pertama,” terang Hanik.

Percepatan pencairan klaim ini menjadi faktor penentu agar petani dapat segera melakukan tanam kembali tanpa kendala permodalan.

Dengan premi sebesar Rp180.000 per hektar per musim tanam, AUTP memberikan akses perlindungan usaha tani yang terjangkau bagi petani melalui pendaftaran yang difasilitasi secara sistematis. 

Dukungan pembiayaan premi oleh pemerintah menegaskan komitmen negara dalam memastikan petani terlindungi, sehingga mampu menjaga keberlanjutan usaha tani dan mendukung stabilitas produksi nasional. * (erna)