Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Perkuat Sistem Data Nasional, Komisi X Bersama Pemerintah Bahas RUU Statistik

Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, dalam agenda Rapat Kerja bersama pemerintah di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026). foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik masuk pada tahap pembahasan dalam agenda Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama pemerintah yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026). 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani yang memimpin rapat menegaskan, tahap ini merupakan salah satu tahap krusial strategis untuk memperkuat fungsi legislasi DPR RI.

Khususnya demi menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan tata kelola data nasional di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin dinamis.

Ia menekankan keberadaan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi kunci untuk mendorong pengambilan kebijakan berbasis bukti.

“RUU tentang Statistik yang kita bahas ini merupakan instrumen strategis sebagai dasar hukum penyelenggaraan kegiatan statistik nasional yang semakin kompleks dan dinamis,” ujar Lalu saat membuka agenda tersebut.

Pembahasan RUU ini, lanjutnya, didasarkan pada penugasan pimpinan DPR RI kepada Komisi X DPR, serta mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Secara substansi, RUU Statistik disusun dalam 15 bab dan 90 pasal yang mengatur berbagai aspek, mulai dari asas dan tujuan, sistem statistik nasional, kelembagaan, hingga ketentuan pidana. 

Perlu diketahui, RUU ini juga diarahkan untuk menjamin kualitas data statistik, meningkatkan koordinasi lintas sektor, serta memperkuat literasi statistik di masyarakat. 

Komisi X DPR menargetkan pembahasan tingkat I ini bisa diselesaikan dalam beberapa masa persidangan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan tetap mengedepankan efektivitas dan kualitas substansi.

Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyampaikan bahwa statistik merupakan fondasi utama dalam pembangunan nasional. 

Ia pun menekankan kualitas kebijakan sangat ditentukan oleh kualitas data yang digunakan.

“Pembangunan yang baik selalu dimulai dari data yang baik. Ketika data akurat dan disusun dengan metodologi yang benar, maka kebijakan akan lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi sistem statistik nasional saat ini, terutama akibat perkembangan teknologi digital dan meningkatnya pemanfaatan big data. 

Kondisi tersebut menuntut penguatan sistem, standar, serta kapasitas sumber daya manusia di bidang statistik. 

Pihaknya menilai regulasi yang ada saat ini sudah tidak sepenuhnya relevan dengan dinamika ekosistem data modern. 

Berangkat dari isu ini, RUU Statistik diharapkan mampu menghadirkan kerangka hukum yang lebih adaptif, termasuk dalam mengatur interoperabilitas data, pemanfaatan data administratif dan geospasial, serta peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha.

Dalam RUU ini, Rachmat Pambudy menjelaskan peran Badan Pusat Statistik (BPS) akan turut diperkuat sebagai koordinator sistem statistik nasional guna memastikan keterpaduan dan konsistensi data lintas sektor. 

Maka, pemerintah ingin pengesahan RUU Statistik nantinya dapat mendorong transformasi mendasar dalam penyelenggaraan statistik nasional, sehingga menghasilkan data yang lebih andal, kredibel, dan memenuhi standar internasional.

Mengakhiri agenda rapat kerja, pemerintah secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi X DPR RI. 

Penyerahan DIM tersebut menandai dimulainya pembahasan RUU secara lebih teknis dan mendalam, sekaligus menjadi acuan utama selama membahas setiap substansi yang diatur dalam RUU Statistik. * (wulandari)