SuaraTani.com - Jakarta| BPOM menggelar Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) bertema Lawan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu, Selamatkan Generasi Bangsa.
Kampanye ini dilakukan secara nasional oleh unit pelaksana teknis (UPT) BPOM mulai 4 Mei 2026 sampai dengan 26 Mei 2026.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan OOT yang saat ini semakin mengancam generasi muda Indonesia.
Mengawali pembukaan aksi nasional di Bengkulu (4/5/2026), BPOM mengajak generasi muda di Universitas Muhammadiyah Bengkulu untuk melawan penyalahgunaan OOT.
Pelaksanaan aksi nasional di Bengkulu menjadi penanda dimulainya rangkaian Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu di 33 kota di Indonesia sepanjang Mei 2026 dalam rangka Bulan Pencegahan Kejahatan Obat dan Makanan 2026.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan penyalahgunaan OOT seperti tramadol, triheksifenidil, ketamin, dan dekstrometorfan telah berkembang menjadi ancaman serius.
“Penyimpangan dan penyalahgunaan obat-obat tertentu ini tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan,” jelas Taruna, Kamis (21/5/2026) di Jakarta.
Penyalahgunaan OOT sangat berbahaya karena dapat menimbulkan gangguan kesehatan fisik dan mental, ketergantungan, hingga memicu berbagai persoalan sosial.
Generasi muda dinilai menjadi kelompok paling rentan karena berada pada fase pencarian jati diri dan masih minim edukasi terkait bahaya penyalahgunaan obat. Tak hanya pemuda dan pelajar, penyalahgunaan OOT kerap menyasar pekerja, seperti buruh, supir, dan pekerja harian.
Selain dampak kesehatan, maraknya penyalahgunaan OOT juga memicu keresahan sosial di tengah masyarakat. Seperti sejumlah kasus tawuran pelajar, perampokan, tindak kekerasan seksual, bahkan pembunuhan dipicu penyalahgunaan OOT.
Masifnya peredaran OOT memicu reaksi kemarahan masyarakat sehingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Sebut saja kasus pelemparan toko OOT dengan petasan beberapa waktu lalu.
Menurut Taruna, penggunaan OOT seharusnya untuk kepentingan medis, bukan disalahgunakan untuk tujuan non-medis dan rekreasional.
"Kondisi ini diperparah dengan masih adanya peredaran OOT ilegal, rendahnya kewaspadaan masyarakat, serta sanksi yang belum memberikan efek jera,” jelas Taruna Ikrar lebih lanjut.
Saat ini, pengguna ada yang mendapatkan OOT di peredaran offline maupun online yang tidak berizin. Harganya pun terbilang terjangkau bagi pelajar dan masyarakat.
Tak hanya itu, anggapan obat merupakan produk medis yang aman dan selalu memberikan manfaat justru membuat masyarakat cenderung kurang waspada terhadap adanya risiko penyalahgunaan OOT dibanding narkotika dan psikotropika.
Terbukti penyitaan terhadap pharmaceutical opioid (termasuk OOT) global semakin meningkat, dan telah melebihi narkotika.
Bahkan penyitaan terhadap tramadol global meningkat sebesar 615%. Sebagai gambaran, hasil National Survey on Drug Use and Health di Amerika Serikat menyebutkan bahwa 1 dari 4 orang pernah menggunakan obat terlarang, termasuk obat resep.
“Di Indonesia, penyalahgunaan OOT mencapai 1,4 juta kasus. Angka ini sekitar 42% dari total penyalahgunaan obat lainnya, termasuk narkoba. Kondisi ini menjadi peringatan serius bagi Indonesia dalam menjaga kualitas generasi muda menuju visi Generasi Emas 2045,” lanjut Taruna.
Ancaman tersebut juga diperkuat dengan hasil operasi penegakan hukum yang dilakukan BPOM di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Dalam operasi tersebut ditemukan lebih dari 1 miliar tablet OOT ilegal berupa tramadol, triheksifenidil, dan dekstrometorfan dengan nilai keekonomian mencapai Rp398 miliar.
Jumlah temuan tersebut diperkirakan berpotensi merusak jutaan generasi muda apabila terus beredar di masyarakat.
Hasil pengawasan BPOM di sejumlah sarana offline dan online meningkat. Peta daerah rawan kasus OOT tahun 2018—2025 menunjukkan peningkatan 19 kali dalam 7 tahun terakhir yakni 56 kasus (2018),.
Kemudian, 167 kasus (2019), 160 kasus (2020), 343 kasus (2021), 585 kasus (2022), 471 kasus (2023), 1.259 kasus (2024), dan 1072 kasus (2025).
Data perkara tindak pidana obat pada periode 2023—2025 juga didominasi OOT (141 perkara) dibandingkan obat tanpa izin edar/TIE (110 perkara), obat tidak memenuhi syarat/TMS(61 perkara), obat palsu (11 perkara), obat yang diproduksi tanpa keahlian dan kewenangan/TKK (126 perkara), dan psikotropika (8 perkara).
Begitu pun pengawasan di ekspedisi pengiriman pada periode 2018—2023. Temuan didominasi OOT (2.600.497 pengiriman), psikotropika (179.494 pengiriman), obat tanpa identitas (98.111 pengiriman), obat keras non-narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif/NAPPZA (323.938 pengiriman), dan obat bebas terbatas non-NAPPZA (6.500 pengiriman).
Sedangkan di ranah online, temuan meningkat 2 kali lipat dalam 7 tahun.
"Menurut data patroli siber BPOM, temuannya telah ditindaklanjuti dengan men-takedown 1.374 tautan penjual OOT pada 2018, dan meningkat 2.375 tautan pada 2025," jelas Taruna. * (wulandari)


