Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

BPOM Temukan 22 Obat Bahan Alam Mengandung Bahan Kimia Obat

BPOM menemukan 22 merk Obat Bahan Alam (OBA) yang beredar di Indonesia terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) pada pengawasan BPOM pada periode Maret 2026. foto: yangkapan layar bpom

SuaraTani.com - Jakarta| BPOM menemukan 22 merk Obat Bahan Alam (OBA) yang beredar di Indonesia terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) pada pengawasan BPOM pada periode Maret 2026. 

Sebanyak 10 di antaranya merupakan produk yang telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE). Sedangkan, 12 produk OBA lainnya tidak memiliki NIE atau mencantumkan NIE fiktif pada kemasannya.

Dari 22 produk OBA tersebut, 13 merek merupakan produk stamina pria dan diketahui mengandung BKO sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, dan metil testosteron. 

Sebanyak 6 merek merupakan produk pegal linu yang mengandung parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat, kafein, parasetamol, dan prednisolon. 

Kemudian 1 merek merupakan produk penggemuk badan yang mengandung siproheptadin dan 2 merek merupakan produk pereda gatal yang mengandung BKO seperti klorfeniramin maleat, kafein, parasetamol, dan mikonazol. 

“Produk-produk ilegal ini diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi atau menggunakan identitas produsen fiktif untuk mengelabui konsumen. Ketiadaan izin edar ini berarti produk-produk tersebut tidak pernah melewati proses evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu oleh BPOM, sehingga kandungan di dalamnya sangat membahayakan konsumen.” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar, Kamis (21/5/2026) di Jakarta.

Ia menjelaskan penambahan BKO pada produk OBA sangat membahayakan kesehatan karena jumlah yang ditambahkan dalam OBA tidak diketahui pasti sehingga dosisnya tidak tepat untuk pengobatan. 

Bahkan, obat tersebut ada yang merupakan obat keras dan penggunaannya wajib di bawah pengawasan tenaga kesehatan.

OBA yang mengandung sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil pada produk stamina pria berisiko menyebabkan gangguan jantung, stroke, hingga kematian mendadak jika dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga kesehatan. 

Sementara itu, penggunaan deksametason, prednisolon, natrium diklofenak, dan asam mefenamat secara tidak terkontrol pada produk pegal linu dapat memicu kerusakan ginjal, perdarahan lambung, hingga efek moon face akibat gangguan hormon. 

Selain itu, paparan zat seperti siproheptadin dan klorfeniramin maleat dalam jangka panjang tanpa dosis yang tepat berisiko menyebabkan kantuk berat, gangguan metabolisme, dan kerusakan fungsi hati.

Taruna juga mengatakan, BPOM mendapatkan informasi produk suplemen kesehatan mengandung BKO berdasarkan laporan otoritas negara lain melalui Post-Marketing Alert System (PMAS) pada periode Maret 2026. 

Sebanyak 2 merek produk luar negeri yang tidak memiliki NIE di BPOM terdeteksi beredar di Tailan dan mengandung BKO. Produk tersebut merupakan produk stamina pria yang mengandung sildenafil dan tadalafil, serta produk pelangsing yang terdeteksi mengandung furosemid.

Berdasarkan penelusuran BPOM, kedua produk tersebut tidak beredar di Indonesia. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya peredaran produk lintas negara secara ilegal. 

"Masyarakat diminta untuk tidak membeli atau mengonsumsi produk-produk tersebut untuk menghindari risiko kesehatan yang serius," imbau Taruna. 

Sebagai tindak lanjut, BPOM, kata Taruna, telah melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kegiatan produksi dan peredaran OBA mengandung BKO yang diproduksi oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan. 

BPOM berkomitmen untuk menindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja menambahkan BKO ke dalam produk obat bahan alam. 

Kepala BPOM mengimbau agar temuan ini dapat menjadi atensi publik mengenai risiko kesehatan yang mengintai di balik produk obat bahan alam yang menjanjikan hasil instan. 

"Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur oleh klaim produk obat bahan alam yang menjanjikan hasil instan atau memiliki efek yang sangat cepat (cespleng)," jelasnya lagi. 

BPOM menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memutus rantai peredaran produk berbahaya dengan lebih cermat dan kritis dalam membaca informasi produk yang tercantum dalam kemasan maupun promosi atau iklan yang ditampilkan. 

Masyarakat juga diimbau untuk selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan/atau menggunakan produk OBA dan SK, serta melakukan pengecekan keaslian izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi cekbpom.pom.go.id.

Taruna Ikrar juga meminta masyarakat hanya membeli produk melalui sarana pelayanan kefarmasian atau toko obat yang tepercaya. 

“Laporkan kepada BPOM atau pihak berwenang jika menemukan produk mencurigakan di pasaran demi keselamatan bersama. Laporan dapat disampaikan secara langsung maupun elektronik kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, dan Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia,” tutupnya. * (junita sianturi)