SuaraTani.com - Jakarta| Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat kualitas layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) melalui peninjauan ulang standar pelayanan KKPRL bersama stakeholder terkait.
Hal tersebut bertujuan agar proses perizinan pemanfaatan laut berjalan lebih efektif dan adaptif terhadap dinamika kebutuhan pemangku kepentingan.
Direktur Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut Didit Eko Prasetiyo mengatakan, peninjauan ulang tersebut merupakan fondasi penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan serta tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan partisipasi publik.
“Pelayanan publik yang berkualitas bukan soal kemudahan saja tapi harus menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha serta keberlanjutan ekosistem laut dan pesisir,” ujarnya dalam siaran resmi di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Pakar Ekologi Pesisir dan Laut IPB University Prof. Dietriech Geoffrey Bengen juga menyoroti pentingnya integrasi aspek ekologi, ekonomi dan sosial budaya dalam setiap proses pelayanan KKPRL.
“Pendekatan ini krusial untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya laut dan upaya pelestariannya,” ungkapnya.
Pembahasan standar pelayanan KKPRL berlangsung secara konstruktif menghasilkan berbagai masukan strategis, khususnya terkait kepastian hukum pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2026.
PP tersebut tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, peningkatan kompetensi pelaksana, penguatan sumber daya manusia serta perlindungan sistem keamanan data dan informasi di tengah meningkatnya ancaman digital seperti penipuan (scam).
“Melalui pelibatan masyarakat dalam proses kebijakan, KKP optimis dapat menghadirkan birokrasi yang lebih responsif, transparan dan berorientasi pada pelayanan sekaligus memastikan keberlanjutan investasi dan penataan ruang laut Indonesia secara berimbang dan berkelanjutan,” tutup Didit. * (wulandari)


