SuaraTani.com - Jakarta| Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan PT PLN (Persero) menandatangani kerja sama penyelenggaraan penataan ruang laut dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kebutuhan ruang bagi jaringan infrastruktur ketenagalistrikan ke dalam tata ruang nasional.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kartika Listriana menyebutkan, perencanaan ruang laut bukan sekedar instrumen kebijakan dan pengaturan namun menjadi instrumen strategis untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial dan ekologi.
“Perencanaan ruang laut dapat menyinergikan dan mengintegrasikan program prioritas nasional khususnya kemandirian dan ketahanan energi,” ujar Kartika dalam siaran resmi di Jakarta, Senin (11/5/2026.
Menurut Kartika, perencanaan ruang laut juga mengoptimalkan fungsi dan perlindungan ekologis, keanekaragaman hayati, termasuk memastikan lokasi-lokasi ekosistem karbon biru.
Hal tersebut guna memastikan pencapaian target komitmen Indonesia di tingkat global dan merepresentasikan kepentingan nasional untuk pengelolaan ekosistem karbon biru sebagai dasar penyelenggaraan nilai ekonomi karbon biru dan pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Di kesempatan yang sama, Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PT PLN (Persero) Yusuf Didi Setiarto, mengatakan pemanfaatan ruang laut menjadi aspek yang sangat krusial dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Seperti pembangkit di wilayah pesisir, jaringan kabel laut, gardu induk, maupun fasilitas pendukung lainnya.
Yusuf juga menyepakati perlunya keterpaduan perencanaan antara pembangunan ketenagalistrikan dengan kebijakan penataan ruang laut agar tercipta kepastian hukum, efisiensi proses perizinan serta perlindungan terhadap ekosistem laut.
“Kami yakin kolaborasi PT PLN (Persero) dengan KKP, khususnya Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, adalah wujud nyata semangat gotong royong dalam pembangunan nasional, dan landasan penting untuk mendukung ketahanan energi dan kedaulatan energi nasional,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Perjanjian Kerja Sama antara KKP dan PT PLN (Persero) meliputi beberapa ruang lingkup.
Pertama, penyelenggaraan penataan ruang laut. Kedua, pemenuhan pelaksanaan perizinan kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Ketiga, pemenuhan kewajiban dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut. Keempat, berbagi pakai data dan/atau informasi terkait perizinan untuk mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Dan, kelima penguatan kapasitas sumber daya manusia.
Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, KKP terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam mewujudkan pembangunan kelautan berkelanjutan khususnya dalam penataan ruang laut yang berbasis ekonomi biru untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. * (erna)


