Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

DPR Sahkan Revisi UU P2SK jadi UU, Regulasi Keuangan Nasional Diharapkan Semakin Kuat

Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Sidang pengambilan keputusan tingkat I tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. 

Dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco meminta persetujuan anggota dewan terhadap RUU tersebut.

Seluruh peserta rapat menyatakan setuju, sehingga revisi UU P2SK resmi disahkan menjadi undang-undang. 

Dengan disahkannya revisi UU P2SK, DPR berharap regulasi sektor keuangan nasional semakin kuat dan adaptif dalam menghadapi perkembangan industri jasa keuangan serta tantangan ekonomi ke depan.

Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan laporan pembahasan RUU yang telah berlangsung sejak 4 Februari 2026 bersama pemerintah. 

Menurutnya, revisi UU P2SK diperlukan untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Adanya kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan melatarbelakangi RUU Perubahan Undang-Undang P2SK,” ujar Hekal.

Ia menjelaskan, revisi UU P2SK mencakup 17 pokok materi pengaturan. Di antaranya penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia; perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah.

Kemudian, pengaturan aset kripto; pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring serta perjudian daring; hingga penguatan mekanisme penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Selain itu, revisi juga mengatur surat utang Danantara, pusat finansial internasional Indonesia, penanganan piutang macet UMKM, bursa mineral dan komoditas strategis, serta pengaturan bank dalam proses penyehatan. * (erna)