SuaraTani.com - Jakarta| Kementerian Pertanian (Kementan) diminta memperkuat perlindungan terhadap peternak ayam petelur di tengah anjloknya harga telur di tingkat peternak saat ini.
Pasalnya, pemerintah dinilai tidak cukup hanya mendorong peningkatan produksi, tetapi juga harus memastikan harga jual tetap menguntungkan bagi peternak rakyat.
Diketahui, penurunan harga telur terjadi saat biaya produksi peternak masih tertekan oleh tingginya harga pakan, terutama jagung
"Hari ini, peternak ayam petelur kita mengalami kejatuhan harga. Padahal ini baru rencana ada investor besar masuk, tetapi begitu rencana ini disampaikan langsung saja harga telur terjun bebas. Sementara harga pakan, harga jagung naik," ujar Anggota Komisi IV DPR RI Sadarestuwati.
Ia mengatakan itu dalam agenda Rapat Kerja Komisi IV DPR bersama Kementerian Pertanian di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Sadarestuwati meminta Kementan mengambil langkah untuk melindungi peternak dari tekanan pasar yang berpotensi merugikan usaha rakyat.
Baginya, perlindungan tersebut penting agar program peningkatan produksi peternakan yang dijalankan pemerintah tidak justru menekan peternak skala kecil.
Selain menyoroti harga telur, Sadarestuwati juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara peningkatan produksi dan keberlanjutan usaha peternak.
Ia menilai pemerintah perlu memastikan setiap program pengembangan peternakan mampu menciptakan pelaku usaha baru sekaligus menjaga kelangsungan usaha peternak yang sudah ada.
Dirinya bersama Komisi IV DPR menyatakan dukungan terhadap target swasembada pangan yang dijalankan Kementan.
Namun, ia mengingatkan keberhasilan swasembada tidak hanya diukur dari peningkatan produksi, melainkan juga dari kesejahteraan petani dan peternak yang menjadi pelaku utama sektor pangan.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan telah menyiapkan langkah untuk melindungi peternak ayam petelur dari tekanan harga.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan, pemerintah telah menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) telur ayam ras di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram.
Menurut Amran, HAP yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Bapanas Nomor 6 Tahun 2024 tersebut menjadi instrumen utama untuk menjaga harga telur di tingkat peternak agar tidak jatuh terlalu dalam.
"HAP-nya Rp 26.500 per kilo. Kami meminta kepada seluruh pengumpul dan pembeli telur, HAP-nya Rp 26.500 per kilo," ujar Amran. * (wulandari)


