SuaraTani.com - Surabaya| Komisi XI DPR RI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) yang digunakan untuk pengadaan tiga kapal baru.
Pengadaan tersebut menurut Anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo, untuk menggantikan armada yang telah berusia lebih dari 40 tahun.
"PMN tersebut diajukan pada 2024 untuk tahun anggaran 2025. Pada PMN 2025, DPR RI menyetujui anggaran sebesar Rp1,5 triliun sebagai uang muka pengadaan kapal. Selanjutnya, pada PMN 2026, DPR RI menyetujui tambahan Rp2,5 triliun sehingga total PMN yang diberikan mencapai Rp4 triliun," jelas Andreas dalam siaran pers, Sabtu (20/6/2026) di Jakarta.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menjelaskan, dalam pelaksanaannya terjadi perubahan kewenangan pengelolaan PMN menyusul pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Kewenangan yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Keuangan kini dialihkan kepada BPI Danantara.
Karena itu, Andreas mengingatkan agar proses transisi tersebut tidak mengganggu pengadaan kapal yang telah direncanakan. Ia mengungkapkan, berdasarkan perencanaan awal, pengadaan tiga kapal baru tersebut ditargetkan selesai pada akhir 2028.
Namun, berdasarkan perkembangan terakhir, target penyelesaiannya diperkirakan mundur menjadi akhir 2029.
"Kita menginginkan agar proses tersebut jangan sampai mengganggu proses pengadaan,” tegasnya.
Andreas menjelaskan kapal-kapal tersebut akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan Public Service Obligation (PSO) atau kewajiban pelayanan publik.
Armada tersebut diperlukan untuk melayani rute-rute yang secara komersial kurang menguntungkan, namun memiliki peran penting dalam mendukung konektivitas dan pengembangan wilayah.
“Di situlah kehadiran Public Service Obligation atau pelayanan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah sangat diperlukan melalui moda pelayaran PT PELNI,” jelasnya.
Andreas juga menyoroti proses penyusunan desain grafis kapal yang menurutnya baru dilakukan saat ini. Padahal, pengajuan PMN dan perhitungan kebutuhan anggaran telah dilakukan sebelumnya.
Karena itu, Komisi XI mempertanyakan dasar perhitungan biaya pengadaan apabila desain kapal belum selesai pada saat usulan PMN diajukan.
“Kalau desainnya baru sekarang, pada saat mengajukan PMN itu menghitung harganya seperti apa. Bagaimana itu bisa terjadi,” ujar Andreas.
Andreas menegaskan Komisi XI DPR RI akan melakukan re-evaluasi terhadap proses pemberian PMN kepada PT PELNI guna memastikan tata kelola anggaran negara berjalan secara akuntabel dan tepat sasaran. * (wulandari)


