Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Menkeu Terima PNBP Sebesar Rp1,029 Triliun dari Pemulihan Aset Negara

Menkeu Purbaya menerima secara simbolis PNBP sebesar Rp1.029.874.376.628 dari hasil pemulihan aset negara oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerima secara simbolis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.029.874.376.628 dari hasil pemulihan aset negara oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI. 

Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kegiatan BPA Fair 2026 di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026). 

Adapun PNBP yang diterima Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terdiri atas hasil lelang BPA Fair 2026 sebesar Rp978,1 miliar, hasil penelusuran aset tanah dan bangunan senilai Rp30,9 miliar, serta hasil penelusuran aset terpidana kasus korupsi Edi Tansil berupa uang sebesar Rp51,6 miliar. 

"Selain itu, turut diserahkan hasil lelang kepada korban sebesar Rp19,1 miliar," jelas Menkeu.

Dikatakannya, pemulihan aset negara merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang utuh dan berkeadilan. 

Menkeu menyampaikan bahwa keadilan tidak hanya diwujudkan melalui putusan hukum, tetapi juga melalui pengembalian hak negara, hak korban, dan hak masyarakat. 

“Bagi negara, keadilan tidak berhenti pada keputusan. Keadilan harus hadir dalam pemulihan hak negara, hak korban, dan hak rakyat. Pemulihan aset adalah menegakkan hukum yang utuh,” ungkapnya.

Menkeu juga menekankan pentingnya pengelolaan aset hasil pemulihan secara tertib, transparan, dan akuntabel. 

Keberhasilan pemulihan aset akan memberikan dampak positif yang luas, mulai dari memperkuat keuangan negara hingga memperbaiki kualitas pelayanan publik. 

“Uang dan aset negara harus dicatat, dikelola, serta dipertanggungjawabkan dengan benar. Ketika aset dipulihkan dan dikelola dengan baik, keuangan negara semakin kuat dan pelayanan rakyat membaik,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menkeu juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung atas upaya penelusuran, pengamanan, dan pemulihan aset negara. 

Penghargaan turut diberikan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, sektor perbankan, BUMN, serta berbagai mitra yang selama ini berkontribusi dalam penyelamatan keuangan negara. 

Kemenkeu berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Agung dan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pemulihan aset agar dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional dan mewujudkan masa depan Indonesia yang lebih baik. 

“Ke depan, penegakan hukum harus semakin utuh. Bukan hanya menghukum pelaku, tetapi memastikan manfaat kembali kepada negara, korban, dan masyarakat. Aset yang kembali adalah kemenangan negara dan menghadirkan manfaat nyata bagi rakyat serta masa depan Indonesia,” pungkas Menkeu. * (erna)