Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mentan Terbitkan Kebijakan HAP Telur di Tingkat Peternak Rp26.500 Per Kg, Wajib Ditegakkan

Mentan memberikan keterangan usai dialog bersama peternak di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, membuka ruang dialog dengan peternak ayam petelur rakyat dari seluruh Indonesia. 

Mentan menegaskan, penegakan harga acuan pembelian (HAP) telur di tingkat peternak sebesar Rp26.500 per kilogram yang wajib dipatuhi dan akan dikawal oleh Satgas Pangan Polri.

"Kami akan mengirim surat himbauan hari ini dengan tembusan Satgas Pangan agar memantau harga ini kita kawal bersama, agar jangan merugikan peternak Indonesia. Jiwa ragaku untuk peternak petelur Indonesia," kata Mentan usai dialog bersama peternak di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Mentan juga telah menetapkan empat langkah strategis untuk memperkuat sektor perunggasan nasional. Kebijakan tersebut meliputi penetapan Harga Pokok Penjualan (HPP) telur di tingkat peternak pada angka Rp26.500 per kilogram yang wajib dipatuhi seluruh pengepul dan pembeli telur dengan meminta Satgas Pangan mengawasi pelaksanaannya di lapangan. 

Kedua, penyaluran jagung melalui mekanisme Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk menekan biaya pakan peternak. 

Ketiga, peningkatan frekuensi serapan telur oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari satu kali menjadi tiga kali seminggu yang disanggupi langsung oleh Kepala BGN, Nanik S. Deyang. 

Dan, keempat, pengiriman surat rekomendasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memasukkan sektor budidaya ayam petelur dalam daftar negatif investasi guna melindungi usaha rakyat dari tekanan investor besar. 

Mentan menekankan, pemerintah tidak akan membiarkan peternak rakyat mengalami kerugian akibat tekanan harga. Perjuangan peternak petelur Indonesia harus diapresiasi karena telah berhasil memenuhi kebutuhan protein masyarakat bahkan mampu mengekspor ke negara lain.

"Kami apresiasi dan kami bangga dengan peternak petelur seluruh Indonesia yang mampu memenuhi kebutuhan anak bangsa bahkan ekspor ke negara lain. Di sisi lain, kami sudah mengambil beberapa kebijakan dan langkah-langkah agar kita bisa lindungi mereka jangan sampai merugi," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Presidium Pinsar Petelur Nasional, Yudianto Yosgiarso, mewakili seluruh asosiasi dan koperasi peternak layer nasional menyambut baik keputusan yang diambil Mentan. 

Ia juga menitikberatkan bahwa tidak ada lagi toleransi bagi pembelian telur di bawah HAP Rp26.500 per kilogram.

"Mulai hari ini tidak ada lagi pembelian telur di bawah harga HAP Rp26.500. Kami sampaikan kepada seluruh peternak di seluruh Indonesia, apabila setelah hari ini masih terjadi penekanan atau pembelian telur di bawah harga Rp26.500, segera laporkan kepada Badan Pangan Nasional," tegas Yudianto. 

Sementara itu, Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan, Syaharuddin Alrif, yang turut hadir dalam audiensi tersebut memaparkan model pengelolaan harga telur yang telah berhasil diterapkan di wilayahnya selama 1,5 tahun terakhir.

Syaharuddin menjelaskan bahwa Kabupaten Sidrap memiliki populasi ayam petelur sekitar 6 juta ekor dari total 20 juta ekor di Sulawesi Selatan. 

Wilayahnya menerapkan mekanisme penetapan harga telur melalui rapat yang digelar setiap malam Rabu dan malam Sabtu. 

Rapat yang difasilitasi pemerintah daerah tersebut dihadiri oleh pedagang dan peternak dari semua skala usaha untuk menyepakati harga acuan yang nantinya akan dipublikasikan melalui media sosial dam videotron. 

"Alhamdulillah, selama satu tahun harga telur, peternak untung, pedagang untung. Kami akan rapat terus untuk menentukan harga telur supaya pedagang untung, peternak untung, konsumen pun merasakan kualitas ternak yang bagus," ujar Syaharuddin.

Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menegaskan komitmennya untuk terus hadir melindungi peternak rakyat melalui kebijakan yang berpihak, pengawasan yang ketat, dan koordinasi lintas lembaga yang solid. 

Seluruh pihak dari pedagang hingga pengepul diminta mematuhi HAP Rp26.500 per kilogram yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diberlakukan Satgas Pangan. * (erna)