Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

BPOM Terbitkan Aturan Baru Ekspor Pangan, Pastikan Produk yang Beredar Aman

Kepala BPOM, Taruna Ikrar. foto: ist 

SuaraTani.com - Jakarta| BPOM menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Ekspor Pangan Olahan pada 9 April 2026 lalu.

Surat Keterangan Ekspor (SKE) Pangan Olahan merupakan dokumen resmi yang dibutuhkan pelaku usaha dalam proses ekspor pangan olahan, bahan pangan, bahan tambahan pangan, serta kemasan pangan. 

Kehadiran regulasi ini sekaligus memberikan kepastian hukum dan standar pelayanan yang lebih jelas bagi eksportir Indonesia.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan, penguatan layanan ekspor merupakan bagian dari transformasi peran pemerintah. BPOM tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga menjadi pendorong bagi pertumbuhan industri nasional.

BPOM memiliki mandat untuk memastikan setiap produk pangan yang beredar dan diperdagangkan memenuhi aspek keamanan, mutu, dan gizi sesuai ketentuan nasional maupun persyaratan negara tujuan ekspor. 

"Namun di saat yang sama, kami juga harus menghadirkan regulasi yang adaptif agar produk Indonesia memiliki daya saing dan akses yang semakin luas di pasar internasional,” ujar Taruna dalam siara pers, Rabu (8/7/2026) di Jakarta.

Dikatakannya, Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2026 mengatur tata cara penerbitan SKE pangan olahan yang dilaksanakan secara elektronik melalui sistem layanan resmi BPOM. 

Mekanisme layanan mencakup pendaftaran akun, pengajuan permohonan, evaluasi dokumen, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga penerbitan maupun penolakan SKE dengan penerapan mekanisme clock on–clock off untuk meningkatkan efisiensi pelayanan.

Dalam regulasi ini, BPOM menetapkan 4 jenis SKE pangan olahan. Pertama, Certificate of Free Sale (CFS) menyatakan bahwa produk aman dan bebas diperjualbelikan di Indonesia.

Kedua, Health Certificate (HC)/To Whom It May Concern menyatakan produk aman dan layak dikonsumsi. 

Ketiga, Export Notification for Food Packaging, dan Irradiation Certificate berkaitan dengan kemasan pangan yang akan diekspor dan pangan yang telah melalui proses iradiasi pangan.

Selain memperjelas tata cara dan penyederhanaan persyaratan penerbitan, regulasi ini juga kata Taruna,  menghadirkan sejumlah inovasi pelayanan. 

Salah satunya adalah pemberian layanan prioritas bagi pelaku usaha yang memiliki rekam jejak pengawasan yang baik, melakukan ekspor secara rutin, serta tidak mengalami penolakan dari negara tujuan dalam kurun waktu tertentu. 

"Sistem ini diharapkan dapat memangkas waktu proses dan meningkatkan prediktabilitas layanan ekspor," jelasnya.

Taruna mengatakan, BPOM juga menyediakan fasilitas export consultation desk sebagai ruang konsultasi dan pemberian informasi kepada pelaku usaha terkait persyaratan dan ketentuan ekspor di berbagai negara tujuan. 

Melalui layanan ini, pelaku usaha dapat mempersiapkan dokumen dan pemenuhan standar secara lebih tepat dan cepat.

Menurut Taruna, pendekatan regulasi yang dibangun BPOM saat ini diarahkan untuk menciptakan ekosistem ekspor yang lebih modern, responsif, dan berbasis pelayanan. 

Melalui digitalisasi layanan, pemberian layanan prioritas berbasis rekam jejak, serta penguatan pendampingan melalui export consultation desk, BPOM ingin menghadirkan regulasi yang bukan hanya menjaga perlindungan konsumen.

Tetapi juga menjadi instrumen akselerasi ekonomi nasional dan peningkatan ekspor pangan olahan Indonesia.

Dikatakan Taruna, penerbitan Peraturan BPOM ini diharapkan memberikan dampak positif yang luas bagi produk dan produsen Indonesia. 

Peningkatan kepastian dan efisiensi proses ekspor, kepercayaan negara tujuan terhadap kualitas produk Indonesia, reduksi hambatan administratif bagi pelaku usaha akan meningkatkan peluang/nilai tambah dan penetrasi pasar ekspor bagi industri pangan nasional di pasar global. 

"Dalam jangka panjang, penguatan tata kelola ekspor pangan melalui regulasi ini akan memperkuat reputasi Indonesia sebagai produsen pangan yang memenuhi standar internasional. Langkah ini tentu berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan," tutup Taruna. * (erna)