SuaraTani.com - Jakarta| Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo, PTPN XI periode tahun 2016-2022.
Kedua tersangka adalah DPP selaku Direktur Utama (Dirut) PTPN XI periode 2015–2017 dan TD selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, DPP diduga berperan mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat.
Dia juga mengarahkan pembentukan konsorsium KSO WBM serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai untuk menguntungkan pihak tertentu,.
Sedangkan tersangka TD diduga berperan dalam kesepakatan memenangkan proyek, melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi yang dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan Performance Guarantee.
"Sehingga tahapan commissioning tidak terlaksana. Namun, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena kooperatif dalam setiap proses penyidikan," kata Yusuf di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik juga melapisnya dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023. * (jasmin)


