Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mediasi Berhasil, 134 Pekerja PT Amos Indah Indonesia Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri bersama Kemnaker berhasil memediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Amos Indah Indonesia dengan 134 pekerja yang terdampak PHK. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil memediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Amos Indah Indonesia dengan 134 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan pemberian hak pesangon kepada para pekerja dengan total nilai mencapai Rp12,7 miliar.

Keberhasilan penyelesaian sengketa tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Afriansyah mengapresiasi sinergi antara Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri dalam menyelesaikan perkara yang telah bergulir sejak Maret 2026. 

Menurutnya, penyelesaian melalui mediasi merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan bagi pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang kondusif.

"Pada hari ini kami berhasil memediasi antara PT Amos Indah Indonesia dengan serikat pekerja yang mewakili kurang lebih 134 orang," ujar Afriansyah.

Dikatakannya, perselisihan bermula setelah perusahaan melakukan PHK terhadap para pekerja pada Maret 2026. Merasa hak-haknya belum terpenuhi, para pekerja kemudian menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kemnaker berkoordinasi dengan Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri untuk memfasilitasi proses mediasi antara perusahaan dan perwakilan pekerja.

"Alhamdulillah, dalam waktu tiga minggu Kementerian Ketenagakerjaan bersama Desk Ketenagakerjaan, manajemen PT Amos Indah Indonesia, dan serikat pekerja dapat duduk bersama hingga mencapai kesepakatan atas tuntutan para pekerja," katanya.

Berdasarkan hasil kesepakatan, proses PHK tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara perusahaan sepakat memenuhi hak pesangon bagi 134 pekerja dengan total nilai Rp12,7 miliar. Besaran pesangon yang diterima masing-masing pekerja disesuaikan dengan masa kerja.

Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri Brigjen Pol. Muhammad Irhamni menyatakan, penyelesaian melalui mediasi menjadi solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan antara pekerja dan pengusaha.

"Pekerja mendapatkan hak pesangonnya sebagai konsekuensi dari PHK yang diterima. Di sisi lain, pihak perusahaan juga memperoleh kepastian penyelesaian sehingga dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan aman dan nyaman," ujar Irhamni.

Ia menegaskan, Desk Ketenagakerjaan Polri akan terus mendukung penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pendekatan dialog dan mediasi guna menciptakan iklim investasi yang kondusif serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Menurutnya, penyelesaian sengketa hubungan industrial yang efektif tidak hanya memberikan kepastian bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga mendukung stabilitas ekonomi nasional serta terwujudnya kesejahteraan pekerja sebagaimana menjadi salah satu prioritas pemerintah. * (junita sianturi)