Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemerintah dan Komisi XI Sepakati Pembahasan RUU PFII Lanjut ke Sidang Paripurna

Menkeu Purbaya dalam Rapat Kerja Komisi XI, Senin (20/7/2026) di Jakarta. foto: dok

SuaraTani.com - Jakarta| Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII)  berlanjut ke Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan di tingkat Rapat Paripurna DPR. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang hadir pada rapat kerja tersebut menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan komitmen dari Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR sehingga pembahasan RUU dapat berjalan dengan konstruktif, produktif, dan efektif.

“Sinergi yang terjalin antara pemerintah dan DPR RI mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat fondasi perekonomian nasional melalui pengembangan sektor keuangan yang lebih dalam dan berdaya saing global,” ungkap Menkeu dalam Rapat Kerja Komisi XI, Senin (20/7/2026) di Jakarta.

Menkeu menegaskan, di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompleks, Indonesia membutuhkan sektor keuangan yang inovatif, efisien, dan terintegrasi dengan sistem keuangan internasional. 

Pembentukan PFII kata Menkeu, dipandang sebagai langkah strategis untuk menjadi katalis pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, peningkatan investasi, serta penguatan posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global. 

Pembentukan PFII juga merupakan pelaksanaan amanat Pasal 248A Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengamanatkan agar ketentuan mengenai penyelenggaraan PFII diatur dengan UU.

Menkeu mengatakan, UU ini mengatur pembentukan dan penyelenggaraan PFII sebagai suatu wilayah yang memiliki kemandirian dan kekhususan tertentu, serta didukung oleh kelembagaan yang independen, modern, dan berstandar internasional.

"Hal ini guna mendukung penyelenggaraan kegiatan sektor keuangan dan kegiatan usaha lainnya yang berorientasi global," jelas Menkeu.

Dikatakannya, pembentukan PFII bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan.

Di samping itu juga menarik investasi domestik maupun internasional, serta memfasilitasi pembiayaan bagi sektor riil, proyek strategis nasional, pembangunan infrastruktur, pembiayaan berkelanjutan, dan pembiayaan iklim.

PFII juga diharapkan mampu memperkuat pembiayaan sektor riil sehingga mendorong investasi produktif, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pemerataan kesempatan ekonomi, mempercepat transfer teknologi, dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Indonesia. 

Keberadaan PFII juga diharapkan memperkuat kontribusi sektor keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, teknologi keuangan, keuangan digital, serta pengembangan infrastruktur pasar keuangan yang kompetitif secara internasional.

Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, Menkeu mengatakan, pemerintah dan DPR sependapat bahwa RUU PFII berfokus pada beberapa pokok pengaturan dan materi perubahan.

Antara lain terkait pembentukan kedudukan dan tujuan PFII, termasuk kewenangan penetapan dan kelembagaannya, serta arah pengembangan PFII sebagai pusat keuangan internasional yang berdaya saing, mampu menarik investasi, memperkuat sektor keuangan, dan perekonomian nasional. * (erna)