Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Puan Tegaskan Anak Harus Terbebas dari Perundungan

Ketua DPR RI Puan Maharani. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2026 yang jatuh tiap tanggal 23 Juli tiap tahunnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa setiap anak Indonesia memiliki hak yang sama untuk tumbuh di ruang aman. 

Ia menekankan pentingnya anak terbebas dari perundungan (bullying).

“Semua anak Indonesia berhak untuk tumbuh sehat, memperoleh pendidikan yang layak, hidup dalam lingkungan yang aman, serta mengembangkan potensi terbaiknya tanpa dibatasi oleh kondisi ekonomi keluarga maupun tempat mereka dilahirkan,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/7/2026) di Jakarta.

Adapun tema HAN 2026 yakni ‘Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan’. Tema HAN 2026 tersebut berfokus pada kampanye Gerakan Nasional#RuangAmanNyamanAnak (Gernas #RANA).

Menurutnya, momen Hari Anak Nasional harus menjadi pengingat bahwa masa depan bangsa sedang dibentuk melalui kehidupan jutaan anak Indonesia hari ini.

Puan menilai bahwa berbagai tantangan yang masih dihadapi anak-anak Indonesia, mulai dari stunting, putus sekolah, kekerasan terhadap anak, perkawinan usia dini.

Kemudian, eksploitasi anak, perundungan, hingga ancaman di ruang digital, menunjukkan bahwa masih banyak anak yang belum menikmati hak-haknya secara utuh. 

“Persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai masalah masing-masing sektor, melainkan sebagai ukuran sejauh mana Negara hadir melindungi generasi penerus bangsa,” jelasnya.

Secara khusus, Puan menyoroti isu perundungan (bullying) yang masih banyak ditemukan di Indonesia, mulai dari di lingkungan sekolah dan sosial, hingga bullying di ruang digital. 

“Anak-anak Indonesia harus terbebas dari praktik perundungan. Baik itu perundungan verbal, psikologis, verbal, sampai perundungan di ruang digital yang hari-hari ini semakin banyak ditemukan,” tegasnya.

Laporan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat sedikitnya 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan terjadi hanya dalam kurun waktu Januari hingga Maret tahun 2026. 

Masalah bullying pun menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kasus perundungan tertinggi di dunia pendidikan sehingga kasus bullying telah menjadi darurat sosial di Indonesia.

Bahkan Indonesia disebut telah mencapai tingkat mengkhawatirkan dengan tren laporan yang melonjak setiap tahunnya di mana kejadian bullying sering kali memicu korban jiwa dan trauma psikologis mendalam bagi korban.

Puan mengatakan, bullying juga kerap kali menimbulkan dampak serius seperti yang baru-baru ini terjadi di mana seorang siswa sekolah di Padang membuat dan meledakan bom rakitan akibat kesal menjadi korban perundungan teman-temannya dalam waktu yang cukup lama.

“Maka masalah perundungan ini harus ditempatkan sebagai persoalan serius dalam tumbuh kembang anak. Dan menjadi tugas serta tanggung jawab kita bersama untuk segera mengatasinya,” ungkap Puan.

Dikatakannya, Pemerintah bersama satuan pendidikan perlu membuat strategi atau program khusus untuk mengentaskan masalah perundungan di lingkungan sekolah. Diperlukan juga pendekatan khusus untuk membuat ruang aman di ranah digital bagi anak.

Di sisi lain, Puan mendorong Pemerintah menjadikan pemenuhan hak anak sebagai indikator utama keberhasilan pembangunan nasional. 

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, atau meningkatnya investasi, tetapi juga dari semakin sedikitnya anak yang putus sekolah, menurunnya angka stunting dan kekerasan terhadap anak.

Ukuran keberhasilan pembangunan juga dapat dilihat dengan semakin kuatnya perlindungan anak di ruang digital, serta semakin luasnya akses anak terhadap layanan kesehatan, pendidikan, ruang bermain, dan lingkungan yang aman.

Puan mendorong Pemerintah untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah, benar-benar berpihak kepada kepentingan terbaik anak. 

“Pemerintah tidak boleh membiarkan adanya kesenjangan kesempatan antara anak-anak di perkotaan dan pedesaan, antara wilayah barat dan timur Indonesia, maupun antara anak yang lahir dari keluarga mampu dan keluarga yang hidup dalam keterbatasan,” jelasnya.

DPR melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan akan terus mengawal agar kebijakan mengenai pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan perlindungan anak berjalan secara efektif, tepat sasaran, serta benar-benar memberikan manfaat yang dirasakan anak dan keluarga Indonesia.

Puan mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk lingkungan keluarga untuk memastikan perlindungan bagi anak di setiap sektor. Ketahanan keluarga menjadi garda terdepan dalam tumbuh kembang anak.

Puan menyebut, Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli harus menjadi pengingat bahwa menjaga dan memenuhi hak anak bukan hanya tanggung jawab keluarga.

Tetapi merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui kebijakan Negara yang berpihak kepada masa depan generasi Indonesia.

“Indonesia Emas 2045 hanya dapat diwujudkan apabila setiap anak Indonesia memperoleh kesempatan yang sama untuk bermimpi, belajar, dan berkembang sesuai potensi mereka,” katanya. * (wulandari)