Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ini Lima Tersangka Kasus Penggunaan Alat Rapid Test Antigen Bekas Ditetapkan

Kapolda Sumut Irjen Panca RZ Simanjuntak saat memaparkan perkembangan kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas yang dilakukan petugas Kimia Farma di Bandara Internasional Kuala Namu di halaman Polda Sumut, Kamis (29/4/2021) sore. suaratani.com-ist

SuaraTani.com - Medan| Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan lima petugas Kimia Farma sebagai tersangka dalam kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas yang dilakukan di Bandara Internasional Kuala Namu, Kabupaten Deliserdang. 

Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah kelimanya menjalani pemeriksaan intensif sejak digerebek pada Selasa (27/4/2021) sore.  

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra  Simanjuntak mengatakan, kelimanya adalah Bisnis Manager Kimia Farma berinisial PC beserta 4 pegawainya, masing-masing berinisial DP, SP, MR dan RN.

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kelimanya kini ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolda Sumut saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021) petang.

Kapolda menjelaskan, modus para pelaku sendiri adalah dengan mendaur ulang stick rapid test antigen yang telah digunakan dengan cara mencucinya sendiri untuk digunakan kembali di bandara. Dalam sehari, stick daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan. 

"Hal itu tentu tidak sesuai standar kesehatan," kata Kapolda Panca.

Ditambahkannya, praktik daur ulang alat rapid test antigen ini sudah dilakukan sejak bulan Desember 2020 lalu. Kapolda menaksir selama ini, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,8 miliar, tetapi yang berhasil disita hanya Rp149 juta. 

"Motif mereka adalah untuk mendapatkan keuntungan," tambahnya.

Panca menyebutkan, stick bekas yang digunakan itu didaur ulang di laboratorium Kimia Farma di Jalan Kartini Medan untuk selanjutnya dibawa kembali ke Kualanamu. Panca mengaku kasus ini juga masih akan dilakukan pengembangan.

"Harusnya stik itu dipatahkan setalah digunakan, tapi dibersihkan dan dikemas kembali," jelasnya. 

Karena itu, tambah Panca, kelima tersangka akan dijerat dengan UU Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu juga akan dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Sementara itu, tersangka PC ketika diinterogasi Kapolda, mengaku tidak terlibat secara langsung dalam kasus ini. Namun dia juga tidak menampik mengetahui praktik ini dilakukan.

"Iya, saya mengetahui," ujarnya. 

Sedangkan ketiga saksi yang juga dihadirkan, mengatakan bahwasanya dalam kegiatannya, stick antigen yang digunakan adalah stick yang negatif. Selama ini, mereka juga memakai stick bekas, dan baru memakai stick baru jika stick bekasnya habis dan belum didaur ulang. * (ika)