Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jual Sabu, Bams Dibekuk Sat Res Narkoba Polres Taput

Bams, tersangka penjual sabu yang dibekuk Polres Taput, Sabtu (1/5/2021).suaratani.com-ist
 

Suaratani.com- Taput| APS Alias Bams ( 32 ) warga Jln. Balige kelurahan Situmeang Habinsaran Kecamatan Sipoholon,Kabupaten Tapanuli Utara (Taput)  berhasil diringkus Sat Res Narkoba Polres Taput dari sebuah gubuk di Pargotagotaan Desa Situmeang Hasundutan,Taput, saat sedang menunggu pembeli, Sabtu (1/5/2021) sore.

Kapolres Taput  AKBP Muhammad Saleh SIK. MM melalui kasubbag humas AIPTU Walpon Barimbing  saat dikonfirmasi mengatakan, saat ditangkap dari sebuah gubuk yang terletak di tengah kebun, petugas menemukan narkoba jenis sabu yang sudah dipaket sebanyak lima paket dari kantong celananya.

“Saat diperiksa di unit narkoba, tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya yang di beli dari Siantar untuk dikonsumsi serta untuk diperjualbelikan sebagian," ujar Barimbing di ruang kerjanya, Senin (3/5/2021).

Lebih lanjut Barimbing menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap, setelah petugas yang mendapatkan informasi sudah merancang strategi penyergapan dengan matang sehingga pelaku tidak bisa berkutik saat ditangkap oleh petugas.  

“Tersangka ini sudah merupakan pemain lama dalam hal menjual narkoba. Bahkan pada tahun 2017 yang lalu sudah pernah kita tangkap dalam kasus yang sama dan menjalani hukuman 3 tahun penjara. Tapi 3 tahun dalam penjara tak membuat dirinya kapok untuk memakai dan mengedarkan sabu terbukti dia tertangkap lagi,” jelasnya.

Dari tersangka, petugas  berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 0,71 Gram, 4 buah plastik klip yang berisi plastik klip kecil kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah dompet kecil warna cream, 1 buah dompet dengan motif warna hijau, biru dan merah muda, serta 1 unit handphone merk Nokia warna hitam.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan melanggal pasal 114 sub 112  UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman minimal 15 tahun penjara," pungkasnya.* (darwin nainggolan)