Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penjualan Vaksin Ilegal, Perbuatan Oknum ASN Kemenkumham di Luar Kedinasan

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkuham Sumut, Anak Agung G Krisna, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait keterlibatan dugaan jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal, Jumat (22/5/2021). suaratani.com-ist 


SuaraTani.com-Medan| Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara, membenarkan seorang dokter di Rutan Klas IA Medan, berinisial IW, terlibat dalam kasus dugaan penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkuham Sumut, Anak Agung G Krisna  mengatakan, pelaku IW merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bertugas sebagai dokter di Rutan Medan sejak tahun 2019. 

"Memang benar ada satu orang oknum ASN di Rutan Kelas I Medan yang sedang diperiksa di Polda Sumut. Saat ini kami sedang koordinasi dengan Polda Sumut," kata Agung Krisna kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).

Dijelaskannya, aktivitas dugaan jual beli vaksin Covid-19 di luar tugas IW sebagai dokter di Rutan Medan. Perbuatan oknum ASN ibu di luar kedinasan dan tidak diketahui pimpinan Kemenkumham Sumut dan Rutan Kelas IA Medan. ‎

"Dokter tersebut sudah tidak tampak bertugas sejak Selasa 18 Mei 2021. Menurut informasi yang kami dapat oknum ASN Rutan Kelas I Medan ini, melakukan aktivitas yang dituduhkan berupa penjualan vaksin itu dilakukan di luar kedinasan," sebutnya. 

Agung menyatakan perbuatan itu menjadi tanggung jawab yang bersangkutan secara pribadi. Pihaknya pun ‎menyerahkan proses hukum IW kepada Polda Sumut dan siap membantu bila diperlukan. 
"Kita akan selalu jaga  sinergitas dengan Polda Sumut dan mendukung penegakan hukum yang sedang berjalan," kata Agung.

Agung mengatakan Kemenkuham Sumut ‎pastinya menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan akan menindak tegas IW, yang terlibat sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah  53 tahun 2010 tentang Displin Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tindakan tegas, kalau di PP 53 ada kategori klasifikasi hukuman terhadap pegawai. Kalau memang ini, implikasinya pidana pasti yang bersangkutan akan dipecat," ungkap Agung.

Diketahui, personel Polda Sumut mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. Dua diantaranya dikabarkan dokter bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut dan di Rutan Kelas IA Medan. 

Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Wahyudi Hadi, belum membeberkan ketiga oknum pelaku karena masih dalam pengembangan petugas kepolisian. 

"Penyelidikan dugaan penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal sudah dilakukan sejak Rabu 19 Mei 2021. Ya lagi dikembangkan. Nanti kami informasikan kembali," jelasnya. *(rag)