Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polres Taput Tangkap Satu Tersangka Baru Kasus 30,5 Kg Ganja

Polres Taput menangkap 1 tersangka baru untuk kasus 30,5 kg ganja, Minggu (23/5//2021). Tersangka MS merupakan warga Pematangsiantar yang bertindak sebagai penampung. suaratani.com-ist 
 


Suara Tani.com-Taput| Polres Tapanuli Utara (Taput) bekerja sama dengan  Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Sat Narkoba Polres Siantar berhasil menangkap satu orang tersangka baru dalam sindikat jual beli narkoba jenis  ganja,yang berhasil ditangkap Polsek Sipoholon pada Sabtu (22/5/2021) lalu.

Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing membenarkan adanya satu tersangka baru yang berhasil ditangkap.

“Dari hasil pengembangan kita yang bekerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Sat Narkoba Polres Siantar, kita berhasil menangkap Mathius Sianturi Alias Arif ( 30 ) di kediamannya di  Jl. Mangga No 85  Kecamatan Siantar Timur Pematangsiantar, Minggu (23/5/2021) malam,” ujar Baringbing ketika dikonfirmasi, Senin (24/5/2021). 

Baringbing menjelaskan, identitas dan keberadaan  tersangka ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan dari ketiga tersangaka yang sudah ditangkap pada Sabtu kemarin.

Pada awalnya lanjut Baringbing, ketiga tersangka ini tidak jujur dalam memberikan  keterangan,namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif,  baru diakui bahwa mereka sudah 6 kali melakukan transaksi ganja kering tersebut kepada MS.

“Pertama 10 kilogram (kg), kedua 10 kg, ketiga 15 kg, keempat kali 40 kg, kelima 40 kg dan  yang keenam 40 kg. Saat mereka tertangkap, mereka mau menjual 30.5 kg,” jelasnya. 

Keseluruhan  ganja tersebut dibeli dari Kabupaten Mandailing Natal. Sehingga ini menunjukkan cara kerja mereka yang sudah satu sindikat. 

“Saat ketiga tersangka memesan ganja tersebut dari Madina, tersangka MS sudah siap menampung di Siantar dengan harga Rp1,4 juta per kg,” sambungnya. 

Saat ini tersangka MS masih diperiksa secara intensif oleh unit narkoba , dan team kita sedang mencari tersangka lain dengan menjalin kerjasama dengan beberapa polres yang ada di sumut. 

Sebelumnya diberitakan, tiga orang tersangka berhasil ditangkap Polres Taput  saat membawa narkoba jenis ganja seberat 30,5 kg di Jalan Balige Kelurahan Situmeang Habinsaran Sipoholon, Taput pada Sabtu (22/5/2021). 

Ketiganya yakni Sri Hartono, Pandu Permana Putra dan Fajar yang merupakan warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. *(darwin nainggolan)