SuaraTani.com-Taput| Gugatan perkara tanah yang dilakukan oleh Marsius Baringin Siahaan terhadap Lasman Simajuntak yang sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tarutung dengan putusan No 36/Pdt.C/2015 yang dimenangkan oleh Marsius Baringin Siahaan diduga salah lokasi (Eror in Objecto).
Tanah tersebut terletak di Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut).
Pihak tergugat yang diwakili Nelly Sihite SH, selaku kuasa tergugat dan pemilik sebahagian objek lahan sengketa, saat ditemui di lokasi mengatakan, objek perkara yang dimaktum dalam surat keputusan tersebut salah lokasi.
Tanah perkara tersebut awalnya merupakan tanah Alm Buliher Hutagaol yang merupakan warisan dari orang tuanya, Alm Markus Hutagaol dan dibeli oleh Lasman Simanjuntak sejak tahun 1993 dan 1994, seluas 78x128 meter per segi, dengan surat jual beli di atas kertas segel meterai Rp1.000 tahun 1994 dengan tiga tahap pembelian.
“Tahun 1998 seluas 28x128 meter per segi dibuatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Taput dengan Nomor 120, atas nama Insiyiur (IR) Lasman Simanjuntak yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Taput, Ir Bangbang Maruto," ujar Nelly.
Pada saat pelaksanaan Berita Acara Konstantering (pencocokan) yang dilakukan oleh jurusita PN Tarutung, Rabu (6/5/2021), yang dihadiri Kuasa Hukum Penggugat , Renti Situmeang SH dan para tergugat dalam hal ini diwakili oleh Nelly Sihite SH, bahwa pihak jurusita yang dihunjuk oleh Pengadilan Negeri Tarutung, Endy Jeremes Ayal, SH hanya membacakan berita acara konstatering.
“Habis dibacakan jurusita langsung pulang, tanpa ada melaksanaan pencocokan terhadap batas-batas objek sebidang tanah di Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong,” jelasnya.
Ketika hal itu dipertanyakan Nelly kepada pada jurusita, kenapa mereka tidak dilibatkan padahal diundang dalam konstatering ini dan kenapa tidak dilakukan pencocokan batas-batasnya.
PN Endy Jeremes Ayal dengan ketus mengatakan, “Sudah, kita hanya bacakan saja,” kata Endy sambil berlalu dari lokasi objek sebagaimana diceritakan Nelly.
Hal inilah yang buat mereka sangat keberatan dalam pelaksanaan konstatering. Nelly juga menjelaskan, pelaksanaan penetapan sita eksekusi yang dilakukan jurusita PN Tarutung, Endy Jeremes Ayal SH yang dilaksanakan Rabu (19/5/2021) di lokasi hanya membacakan surat penetapan sita eksekusi saja tanpa melakukan pematokan batas-batas lahan yang mau disita.
Sementara yang termaktum dalam putusan tersebut bahwa lahan yang mau disita adalah yang berbatas di sebelah selatan berbatasan dengan tanah Buliher Hutagaol yang sudah dibeli oleh Lasman Simanjuntak.
“Dalam pelaksanan penetapan sita malah yang mau disita tanah milik Buliher Hutagaol, ini jelas menandakan bahwa jurusita Pengadilan Negeri Tarutung, Eror in Objeckto (salah objek)," tegas Nelly.
Jurusita PN Tarutung, Ahyal Jeremes Endy yang dikonfirmasi di lokasi mengatakan, pihaknya hanya membacakan keputusan sita eksekusi saja hari ini.
“Lebih lanjut silakan bapak konfirmasi dengan Humas kami," ujar Jeremes.
Juru Bicara PN Tarutung, Nugroho Situmorang SH, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (20/5/2021), mengatakan mengenai penetapan sita eksekusi ini dilakukan apabila perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap mulai dari PN sampai ke PK.
“Apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas sita eksekusi ini bisa mengajukan keberatan dengan gugatan perlawanan (Derden Verzet)," ujar Nugroho. * (darwin nainggolan)