Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubsu Diminta Perintahkan Kadishub Jalankan LAHP Soal Trayek Angkutan

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan (PL) Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Panggabean mendampingi Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut.suaratani.com-ist


SuaraTani.com – Medan| Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut melaksanakan isi saran korektif Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang sebelumnya diterbitkan Ombudsman.

Permintaan tersebut disampaikan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan (PL) Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Panggabean, Senin (6/9/2021).

Sebelumnya, 18 Agustus 2021, Ombudsman Sumut menerbitkan LAHP terkait Maladministrasi Penyimpangan Prosedur atas Izin Pengangkutan Orang Dalam Trayek 120P Jurusan Binjai-Lubukpakam berdasarkan Keputusan Gubernur Sumut Nomor: 551.21/599 tentang Izin Penyelenggaraan  Angkutan Orang an. PT Rahayu Medan Ceria.

Dalam LAHP itu, tertuang bahwa Ombudsman Sumut menemukan Maladministrasi dalam proses perizinan dan penerbitan izin yang dimohonkan PT Rahayu Medan Ceria atas permohonan Izin Pengangkutan Orang Dalam Trayek 120P Jurusan Binjai- Lubukpakam.

Ombudsman Sumut telah menyampaikan LAHP tersebut kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut dan Kadishub Sumut.

“Kadishub Sumut melakukan maladministrasi berupa tidak melakukan analysis of demand sebelum menerbitkan izin penyelenggaraan angkutan orang trayek 120P jurusan Binjai-Lubukpakam,” ujar James Panggabean di Medan, Senin (6/9/2021).

Selain itu, kata James, Kadishub Sumut juga dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala UPT PSP Langkat dalam menandatangani Kartu Pengawasan Trayek 120P Binjai-Lubukpakam.

“Serta tidak efektifnya pengawasan Dishub Sumut dalam penegakan sanksi terhadap angkutan umum trayek 120P yang telah melakukan pelanggaran rute,” tuturnya.

Sehubungan dengan itu, dalam LAHP tersebut, Ombudsman Sumut memberikan saran korektif yang harus dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.

Saran korektif tersebut adalah, agar Kepala DPMPTSP Sumut membatalkan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 551.21/599 tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan menerbitkan keputusan baru yang didahului dengan perbaikan pada operasional kendaraan trayek 120P.

Kemudian, agar Kadishub Sumut menyusun Analysys of Demand dalam penerbitan izin penyelenggaraan Angkutan Orang.

Selanjutnya, menghentikan sementara trayek 120P rute Binjai-Lubukpakam hingga adanya analysys of demand, perbaikan pada penerbitan kartu pengawasan dan perbaikan pada Kartu Uji Berkala kendaraan Bermotor 120P.

"Kami (Ombudsman Sumut-red) berharap, Pak Gubernur bisa segera memerintahkan Kadishub melaksanakan saran korektif dalam LAHP tersebut. Tentu akan menjadi perhatian khusus bagi kami bila hal ini tidak dilakukan. Sebab, Ombudsman bekerja didasarkan pada UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI serta dalam rangka upaya perbaikan pelayanan publik di lingkungan Pemprov Sumut, sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," kata James Panggabean.

Terlebih lagi, lanjut James, dalam LAHP itu, telah menunjukkan adanya bukti-bukti maladministrasi dalam proses hingga penerbitan Izin Pengangkutan Orang Dalam Trayek 120P jurusan Binjai-Lubukpakam yang harus diperbaiki Dishub sebagai terlapor. *(junita sianturi)