Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

18 Oktober Diberlakukan, Jukir di Medan Demo Tolak Sistem Parkir Online

Massa aksi dari Garuda Merah Putih dan Aliansi Parkir di Kota Medan melakukan aksi di Balai Kota Medan, Kamis (14/10/2021). Mereka menolak pemberlakuan sistem parkir nontunai. suaratani-rahyu

SuaraTani.com-Medan| Puluhan juru parkir (Jukir) melakukan aksi di depan Balai Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis, Kamis (14/10/2021). Mereka menolak pemberlakuan pembayaran nontunai untuk jasa parkir kendaraan yang akan dimulai tanggal 18 Oktober nanti. 

Mereka terlihat membawa spanduk bertuliskan tuntutan mereka terhadap Wali Kota Medan Bobby Nasution. 

"Yang jelas, kami dari Garuda Merah Putih dan Aliansi Parkir seluruh Kota Medan menolak Perwal Penerapan e-Parking yang di lakukan Wali Kota dan Dinas Perhubungan Kota Medan," kata Kordinator Aksi, Dedi Harvisyahari. 

Ia mengatakan, pemberlakuan e-parking itu akan mematikan mata pencaharian mereka yang setiap harinya bekerja di kawasan yang akan memberlakukan e-parking tersebut. 

Para jukir mengaku selama ini mereka hanya mendapat uang bagi hasil sebanyak 20% dari pihak ketiga. Untuk itu, para jukir meminta agar Wali Kota Medan membuat kebijakan yang pro terhadap rakyat, bukan malah menyusahkan rakyat. 

"Kalau memang tak sanggup menjadi wali kota, mundur, karena masyarakat memilih dia karena rasa, bukan karena kemampuan," ujar Dedi. 

Plt Kasi Parkir Wilayah 1 Medan, Gumartin Tampubolon yang menerima massa aksi mengatakan tidak mengetahui pasti terkait uang bagi hasil sebanyak 20% yang disebutkan oleh massa aksi. 

Ia menyebut, berdasarkan kesepakatan pihak  Pemko Medan mendapatkan uang bagi hasil sebanyak 40%, sedangkan untuk pihak ketiga yang bekerjasama dengan Pemko sebanyak 60%. 

"Kalau itu, kita belum tahu masalah pendapatan mereka yang 20 persen itu, yang kita tahu kontraknya itu ke pihak ketiga itu sesuai ruas jalannya. Kalau ruas 1 mereka 60 persen untuk pihak ketiga, 40 persen untuk pemerintah. Kalau mereka bilang tadi 20 persen kita nggak tahu itu," jelasnya. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar Lubis mengatakan sistem pembayaran nontunai untuk jasa parkir tersebut diberlakukan di delapan kawasan di Kota Medan.

"Ada 22 titik parkir yang terdapat pada 18 ruas jalan pada delapan kawasan ini dan akan mulai diberlakukan pada tanggal 18 Oktober 2021," katanya, Rabu (13/10/2021).

Pembayaran parkir dengan sistem nontunai itu dirancang Dishub Kota Medan bersama pihak ketiga PT Logika Garis Elektronik dengan menggunakan sistem bagi hasil.

"Mulai hari ini, baik itu pemerintah dan PT Logika Garis Elektronik sama-sama melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pembayaran parkir nontunai," katanya.

Ia mengimbau seluruh masyarakat di Kota Medan tidak lagi membayar retribusi parkir dengan uang tunai per tanggal 18 Oktober 2021.

"Kami sampaikan mohon maaf kepada masyarakat manakala pada tanggal 18 Oktober yang belum ada aplikasi maupun kartu, tidak akan diizinkan parkir. Namun, nanti kami sediakan stan dari beberapa bank untuk ketersediaan kartu," ujarnya.

Penggunaan sistem pembayaran nontunai ini bertujuan untuk memastikan pendapatan asli daerah (PAD) langsung masuk ke kas daerah dan memudahkan masyarakat untuk pembayaran parkir.

"Harapannya masyarakat terlayani dengan baik dan PAD juga akan jelas masuk ke kas negara yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan-pembangunan," ujarnya.

Adapun delapan kawasan yang akan memberlakukan pembayaran nontunai untuk jasa parkir di Kota Medan, yakni: Pertama, Jalan Zainul Arifin (mulai dari simpang Jalan Diponegoro sampai simpang Jalan S Parman). Kedua,  Jalan Setia Budi (mulai dari simpang Jalan Sunggal sampai simpang Jalan Dr Mansyur. 

Ketiga, Jalan Irian Barat (mulai dari Jalan MT Hariono sampai simpang Jalan Veteran). Keempat,  Jalan Jawa (mulai dari simpang Jalan HM Yamin sampai dengan simpang Jalan Veteran).

Kelima, Jalan Pemuda (mulai dari simpang Jalan Pandu sampai dengan Jalan Palang Merah). Keenam, Jalan Pemuda Baru I, Jalan Pemuda Baru II, Jalan Pemuda Baru III. Ketujuh, Jalan Cirebon (mulai dari simpang Jalan MT Hariono sampai simpang Jalan Pandu).

Terakhir, Kawasan Pasar Baru mulai Jalan Palangkaraya, Jalan Palangkaraya Baru, Jalan Bandung, Jalan Jember, Jalan Bogor, Jalan Kotanopan I, Jalan Kotanopan II, Jalan Pakantan dan Jalan Barus. * (rahyu)