Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dokter ASN Terdakwa Jual Beli Vaksin Covid-19, Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19, dr Kristinus Saragih, saat menjalani sidang yang digelar secara virtual di  Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/12/2021).suaratani.com-rag

SuaraTani.com – Medan| Salah satu terdakwa kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19, dr Kristinus Saragih, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison, selama 3 tahun penjara. 

Dokter berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) ini dinilai terlibat menerima suap untuk bisnis ilegal tersebut. 

"Menuntut, meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana 3 tahun penjara kepada terdakwa dan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Hendri, dalam sidang yang digelar virtual di  Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/12/2021). 

Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menerima suap dalam pelaksanaan vaksinasi yang seharusnya dilakukan secara gratis. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan ketiga yakni Pasal 5 Ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. 

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa selaku ASN, bertentangan dengan program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa dinilai menghambat proses vaksinasi yang digadang pemerintah. Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum," kata JPU.

Atas tuntutan JPU, majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu memberikan kesempatan terdakwa mengajukan nota pembelaan. Majelis menunda persidangan hingga 15 Desember 2021 mendatang.

Kasus jual beli vaksin jenis Sinovac,  berawal saat terdakwa Dokter Kristinus Saragih dihubungi Selviwaty (sudah divonis) yang menanyakan kepada terdakwa apakah bisa dan bersedia memberikan vaksin Covid-19 kepada teman-teman Selviwaty. Terdakwa menolak dengan alasan belum pernah melakukan hal tersebut. Namun beberapa hari kemudian, Selvi menghubungi kembali terdakwa dengan permintaan yang sama.

Atas permintaan dari Selvi tersebut, terdakwa bersedia dengan meminta biaya sebesar Rp250 ribu per orang untuk 1 kali suntik vaksin, kemudian atas permintaan dari terdakwa tersebut Selvi bersedia dan setuju dengan harga tersebut.

Terdakwa yang juga vaksinator memperoleh vaksin Covid-19 dengan cara setiap kali melakukan vaksinasi di instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru dan lansia yang ada di Kota Medan ternyata ada sisa vaksin yang tidak terpakai.

Kemudian, terdakwa menyimpan vaksin itu dan tidak dikembalikan ke kantor Dinkes Sumut. Vaksin sisa itu oleh terdakwa atas permintaan dari Selvi dengan pembayaran sebesar Rp250 ribu satu kali suntik vaksin perorang, sehingga untuk dua kali vaksin akan dibayar sebesar Rp500 ribu.

Dari hasil penjualan vaksin itu, Dokter Kristinus memperoleh Rp90 juta. Sedangkan yang diterima Selviwaty sebesar Rp11 juta. Dalam kasus ini, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis 20 bulan penjara kepada Selviwaty. *(rag)