Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

DPO Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Waserda Sergai Ditangkap

Asintel Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan saat memberikan keterangan terkat penangkapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Pasar Waserda, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai, Kamis (3/2/2022).suaratani.com-rag  


SuaraTani.com – Medan| Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Pasar Waserda, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai bersumber dari APBD TA 2008, MUS, ditangkap tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) setelah masuk dalam daftar pencarian  orang (DPO). 

Tersangka yang merupakan Direktur PT Duta Utama Sumatera tersebut ditangkap di rumahnya Komplek Perumahan Graha Banguntapan Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Rabu (2/2/2022) pukul 17.30 WIB dan tidak ada perlawanan.

Menurut Kepala Kejati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, mengatakan setelah diamankan tersangka yang sudah DPO selama 4 tahun ini dibawa ke Medan dan tiba pada Kamis (3/2/2022) siang. 

"Tersangka MUS saat kita amankan tidak melakukan perlawanan dan kooperatif. Tersangka langsung diterbangkan ke Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Asintel.

Dijelaskan Dwi, tersangka MUS ditetapkan DPO sejak Agustus 2018. Tersangka yang merupakan warga Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai. Sebelum ditetapkan DPO, Tim Penyidik Kejari Sergai telah melakukan secara patut, akan tetapi tersangka tidak pernah datang untuk menghadiri panggilan dan selama buron tersangka bekerja sebagai wiraswasta.

"Tersangka MUS terlibat dalam dugaan korupsi pembangungn Pasar Waserda Dolok Masihul dengan total pagu anggaran Rp 3,3 miliar besumber dari APBD 2008. Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumut kerugian negara mencapai Rp361.585.915," papar Dwi Setyo.

Dalam perkara ini, lanjut Asintel, selain MUS ada juga tersangka lainnya yaitu mantan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Aliman Saragih (sudah menjalani hukuman). 

Tersangka MUS dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah dilakukan pendataan, hari ini Kamis (3/2/2022) tersangka kita serahkan ke Kejari Serdang Bedagai untuk proses lebih lanjut," ujarnya. *rag)