Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kasus Suap Lelang Jabatan, Mantan Wali Kota Tanjungbalai Segera Disidangkan

Wali Kota Tanjungbalai non aktif, Syahrial.suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Medan| Berkas perkara mantan Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial, terkait kasus dugaan korupsi suap lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019, dilimpahkan tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/2/2022). 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK saat ini tengah menunggu jadwal penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan pembacaan surat dakwaan.  

"Tim Jaksa akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali Fikri dalam pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada wartawan di Medan. 

Ali Fikri menjelaskan terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasa 11 UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Sebelumnya, KPK telah memproses Syahrial dalam perkara suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan pada 20 September 2021 telah menjatuhkan vonis terhadap Syahrial dengan pidana penjara selama 2 tahun ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Syahrial dinyatakan bersalah karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan. 

Sementara dalam kasus suap lelang/mutasi jabatan, Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada. 

Yusmada telah divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan ditambah denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan pada 24 Januari 2022. 

Yusmada terbukti bersalah memberikan suap kepada Syahrial. Ia terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang Tipikor. 

KPK pada 27 Agustus 2021 mengumumkan keduanya sebagai tersangka. KPK menduga Yusmada memberikan uang senilai Rp200 juta kepada Syahrial agar terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai. *(rag)