SuaraTani.com – Medan| Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah melayangkan surat pemanggilan ketiga untuk oknum notaris, E, sebagai saksi dalam kasus penggelapan 35 sertifikat lahan dengan pengembang PT KAYA.
Sebelumnya, lembaga adhyaksa ini juga sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan untuk E, pada 2021 lalu, namun, Majelis Kehormatan Notaris (MKN) pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara belum menyetujui hal tersebut.
Oleh sebab itu, Kejati Sumut kembali melayangkan surat pemanggilan ke tiga ini. Selain pemanggilan sebagai saksi, E juga pernah dipanggil sebagai PPAT namun tidak juga hadir.
"Informasi dari tim penyidik, pertanggal hari ini dibuatkan surat dan akan dikirim surat tersebut kepada ketua majelis kehormatan notaris wilayah Sumut terkait permintaan persetujuan tertulis tindakan penyidikan atas nama notaris E. Kita berharap MKN secepatnya memberikan balasan dari surat pemanggilan itu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Kamis (3/2/2022).
Secara terpisah, Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU), Profesor Edi Warman, menegaskan bahwa tidak ada alasan MKN untuk tidak mengizinkan yang bersangkutan untuk hadir diperiksa dan memberikan kesaksian di Kejati Sumut.
"Jika tiga kali notaris tidak datang dipanggilan ketiga, bisa dipanggil paksa. Sebab tidak ada hak untuk menahan notaris untuk meberikan keterangan di Kejati Sumut. Jadi, wajib datang itu," tegasnya.
Guru besar itu menjelaskan walaupun di undang-undang ada aturan terkait notaris, namun, ia menegaskan bahwa undang-undang kenotarisan bukan untuk menghalangi pemeriksaan.
"UU sendiri bukan berarti kebal hukum. Jadi, tidak ada alasan menghalangi untuk tidak hadir. Apa alasannya tidak diizinkan, bukan karena ada undangan sendiri dia kebal hukum. Justru karena salah satu penegak hukum seharusnya mematuhi itu," katanya.
Karena itu menurut Profesor Edi Warman, MKN harus mengizinkan Kejati Sumut untuk memeriksa notaris E, agar kebenaran dalam kasus ini bisa terungkap sebagaimana mestinya.
"Jika tidak mau, ada apa dia tidak mau, berarti diduga mungkin ada bermain di situ. Kalau kata Mahfud MD inilah yang disebut industri hukum," tandasnya.
Diketahui bahwa kasus dugaan mafia tanah ini terbongkar oleh Kejati Sumut pada saat membongkar kejahatan pengembang Takapuna Residence, PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA). Kejati Sumut menemukan Canakya Suman, Direktur KAYA menggelapkan 35 sertifikat lahan.
Sertifikat tersebut kemudian dijual Canakya kepada 19 orang senilai Rp14,7 miliar. Padahal, ada 151 ruko yang berdiri di atas 35 sertifikat tersebut.
Belum selesai di situ, Canakya juga mengagunkan sertifikat tersebut ke Bank BTN cabang Medan dan menjadi kredit macet. Untuk proses pengajuan kredit ini, Canakya diduga bekerja sama dengan pengusaha lain dan notaris E.
Pengadilan Negeri Medan menyatakan Canakya bersalah dan dihukum 28 bulan penjara pada Desember 2020. Dia terbukti menjual semua sertifikat ke pihak lain di tengah proses peralihan hak jaminan atas penguasaan tanah yang menyebabkan Bank BTN rugi hingga Rp14,7 miliar. *(rag)

