SuaraTani.com – Medan| Tiga oknum Polisi yang bertugas di Satres Narkoba Polrestabes Medan, yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono dan Rikardo Siahaan dituntut masing-masing penjara 8 hingga 10 tahun karena dinilai terbukti melakukan pencurian uang penggeledahan kasus narkoba sebesar Rp650 juta.
Jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan, Tiorida dan Rahmi Syafrina, menuntut Matredy Naibaho dan Toto Hartono selama 10 tahun penjara. Sedangkan Rikardo 8 tahun penjara.
"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa masing-masing selama 10 tahun penjara, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara," kata JPU di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/2/2022) sore.
JPU mengatakan, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pencurian dan kekerasan serta narkotika. Terdakwa Matredy dinilai bersalah melanggar Pasal 365 Ayat 2 ke 2 KUHP Pidana.
"Dia juga dinilai bersalah dalam kasus narkoba sebagaimana termuat dalam Pasal 112 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika," sebut JPU Rahmi.
Sedangkan Toto Hartono dikenakan dengan pasal berlapis, antara lain 365 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan juga pasal mengenai narkoba. Tuntutan terhadap kedua terdakwa lebih berat dari dua terdakwa sebelumnya yakni, Marjuki dan Dudi Efni.
Sementara terdakwa lain, Rikardo Siahaan yang disidangkan di Ruang Kartika, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa Rikardo Siahaan dinilai melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar JPU Rahmi.
Sebelumnya, pada kasus ini, terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga sudah dituntut jaksa selama 3 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, kasus bermula dari pencurian barang bukti tersebut menjerat 5 oknum polisi. Kelimanya yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga.
Para oknum polisi tersebut, membawa uang Rp650 juta milik terduga bandar narkoba Jusuf alias di rumah Imayanti selaku istri Jusuf. Namun belakangan diketahui, uang hasil penggeledahan itu justru dibagi-bagi para oknum polisi.
Bahkan pengakuan dari terdakwa Rikardo Siahaan sampai menyeret Kombes Riko Sunarko yang pada saat itu menjabat Kapolrestabes Medan sehingga berujung pada pencopotannya sebagai Kapolrestabes. *(rag)

