Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Klaim Asuransi Covid-19 Rp8,82 Triliun, PAAI Dorong Kompetensi dan Profesionalisme Agen Asuransi

Dari kiri-kanan: Duta PAAI dari Bandung, Ir Deddy Karyanto CFP QWP AEPP, Duta PAAI dari Medan, Rudy Sun, Praktisi Asuransi, Hery Ruslianto Putra dan Iskandar Wijaya, tengah memberikan penjelasan. suaratani.com – junita sianturi

SuaraTani.com – Medan| Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) terus mendorong kompetensi dan profesionalisme agen asuransi sehingga pesan penting tentang asuransi sebagai proteksi finansial masa datang dapat tersampaikan dan diterima dengan baik di masyarakat. 

“PAAI yang didirikan pada tahun 2016 hadir sebagai wadah para agen agar lebih profesional dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah dengan menggelar berbagai program dalam mencerdaskan para agen asuransi seperti webinar dan kelas khusus dengan menghadirkan para praktisi yang berpengalaman di bidangnya,” kata Duta PAAI dari Bandung, Ir Deddy Karyanto CFP QWP AEPP, pada konferensi pers PAAI di Hotel Santika, Medan, Rabu (6/4/2022).

Konferensi pers yang bertemakan “Pilihlah Asuransi yang Sesuai dengan Kebutuhan” menghadirkan sejumlah nara sumber yakni, Duta PAAI dari Medan, Rudy Sun, Hery Ruslianto Putra sebagai seorang Praktisi Asuransi dan Praktisi Asuransi lainnya di Medan, Iskandar Wijaya serta Rosmarni seorang nasabah dan penerimaa manfaat asuransi.

“Tagline kami ‘profesi untuk kepentingan nasabah’. PAAI berharap para agen asuransi senantiasa menempatkan kepentingan nasabah di atas segala-galanya dan selalu merekomendasikan produk yang sesuai kebutuhan," ungkap Deddy.

Deddy berharap semakin banyak agen yang bergabung dalam wadah PAAI, sehingga secara bersama-sama berjuang dengan ritme yang senada dalam meningkatkan partisipasi dan sumbangsih industri asuransi dalam membangun perekonomian negara Indonesia.

Mengutip data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Industri asuransi jiwa telah melindungi sebanyak 65,56 juta jiwa masyarakat Indonesia pada tahun 2021.  Sementara, total klaim dan manfaat yang dibayarkan industri asuransi jiwa sebesar Rp159,43 triliun. 

“Angka ini sudah termasuk dalam klaim Covid-19 baik yang dirawat inap maupun yang meninggal dunia,” terangnya.

Adapun klaim terkait Covid-19 pada periode Maret 2020 sampai dengan Desember 2021, menurut Deddy, totalnya mencapai Rp8,82 triliun.  

“Itu hanya klaim Covid. Ini merupakan bukti nyata komitmen industri asuransi jiwa secara umum,” terang Deddy. 

Dikatakannya, pandemi Covid-19 juga menerpa industri asuransi di tanah air. Hal itu terlihat dari jumlah agen yang pada kuartal IV tahun 2020 tercatat 607.380 agen yang berlisensi mengalami penurunan berkisar 5,5% dan menjadi 574.003 pada periode yang sama tahun 2021.

Di sisi lain, kata Deddy, secara income justeru  mengalami pertumbuhan berkisar 11,9%. Dimana pada kuartal IV-2020, total pendapatan asuransi mencapai Rp215,4 triliun menjadi Rp241,17 trilun pada periode yang sama tahun 2021.  

“Jumlah agen menurun tapi jumlah income naik. Artinya, orang yang berasuransi mengalami pertumbuhan. Orang mulai sadar akan pentingnya berasuransi. Bayangkan kita tidak punya asuransi saat kita sakit,” terangnya.

Deddy juga menjelaskan, berdasarkan data AAJI, dalam periode 2016 sampai dengan Oktober 2021, industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim dan manfaat terkait dengan produk unit-link lebih dari Rp335 triliun untuk 4,9 juta polis. 

Hal ini menggambarkan bahwa begitu banyaknya pihak yang menerima manfaat dari kepemilikan produk unit-link di industri asuransi jiwa. Selain itu, besarnya pembayaran manfaat tersebut juga menunjukkan bahwa industri asuransi jiwa merupakan industri yang likuid, sehingga masyarakat Indonesia tidak perlu ragu untuk membeli produk asuransi. 

Praktisi Asuransi di Medan, Iskandar Wijaya, menambahkan, naiknya premi atau income dari asuransi setelah pandemi, disebabkan masyarakat menempatkan asuransi sebagai peringkat pertama dari kebutuhan hidup atau skala prioritas. Berbanding terbalik sebelum covid-19,  yang posisi asuransi berada diurutan terakhir. 

“Kenapa? Itu karena banyaknya masyarakat yang terdampak covid, baik yang terpapar maupun yang meninggal. Hal itu membuat masyarakat berpikiran terbuka terhadap manfaat asuransi,” jelasnya.

Literasi dan Kompetensi Agen

Sebagai Financial Planner yang bersertifikasi, Deddy menambahkan bahwa peran literasi dan kompetensi para agen sangat penting, terutama menyangkut produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau dikenal dengan sebutan produk unit-link. 

Dalam hal ini OJK telah mengeluarkan Surat Edaran No 5 /SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI). 

Deddy menekankan beberapa hal penting di antaranya adalah agen dalam melakukan pemasaran PAYDI harus melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta (consumer need assessment).

Menurut Deddy,  agen wajib menjelaskan mengenai manfaat, biaya, risiko pada produk yang ditawarkan, dan fitur tambahan jika ada. Pernyataan pemahaman calon pemegang polis ini harus dilakukan dokumentasi dalam bentuk rekaman video dan/atau audio dengan baik yang harus diverifikasi, disimpan dan dipelihara sesuai dengan kebijakan perusahaan agar dokumentasi tersebut dapat digunakan sebagai bukti dalam hal terjadi perselisihan.

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa pihak pemasar PAYDI harus memiliki sertifikasi keagenan khusus untuk PAYDI dari lembaga sertifikasi profesi di Indonesia sesuai dengan bidang usahanya.

“Agen sebagai penasihat keuangan, harus bisa mengedukasi nasabah atau calon nasabah bahwa sejatinya tujuan berasuransi adalah pengelolaan risiko, bukan hanya sekedar tabungan belaka dan tugas kami sebagai wadah para agen asuransi di seluruh Indonesia akan terus mengedukasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat luas agar lebih memahami sehingga terhindar dari terjadinya kesalah-pahaman yang merugikan kita semua, terutama masyarakat," ujarnya.

Membahas lebih jauh mengenai solusi untuk mengurangi terjadinya fraud di industri asuransi, Deddy juga menekankan perlunya pemahaman secara utuh prinsip Utmost Good Faith yang merupakan salah satu prinsip utama di bisnis asuransi yang perlu diketahui dan dijalankan oleh kedua belah pihak, yaitu tertanggung dan penanggung. Prinsip asuransi ini bisa menjelaskan bagaimana mekanisme suatu asuransi bekerja.

Prinsip Utmost Good Faith adalah niat atau itikad baik dalam proses membeli produk asuransi dimana hubungan tertanggung (nasabah) dan lenanggung (perusahaan asuransi) harus dilandasi itikad baik serta harus saling memberikan informasi dengan terbuka, rinci dan jujur. * (junita sianturi)