Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Isu Ijazah dan Gelar Palsu Bupati Nikson, Ini Penjelasan Sekda Taput

Surat keterangan dari STPMD yang menyatakan pemakaian gelar tersebut tidak bermasalah dan surat SP3 dari Polres Taput. suaratani.com - darwin nainggolan
 

SuaraTani.com-Taput| Isu penggunaan ijazah dan gelar palsu yang disandang oleh Drs Nikson Nababan MSi telah berseleweran di dunia maya sejak beberaapa tahun silam hingga sekarang. Bahkan  sudah sampai tahap pelaporan ke pihak penegak hukum dengan melayangkan surat laporan terbuka ke Polres Tapanuli Utara (Taput).

Dari hasil penyidikan pihak Polres  ke kampus Universitas Medan Area (UMA) Medan dan Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) tidak cukup bukti dan laporan tersebut di SP3 kan. Namun, meski sudah di SP3 kan isu tersebut masih saja berseleweran di media sosial.

Menanggapi isu yang beredar tersebut, Bupati Taput, Nikson Nababan melalui Sekda Taput, Drs Indra Sahat Simaremare didampingi Kabag Hukum Pemkab Taput, Welly Simanjuntak, menjelaskan kronologis perjalanan pendidikan Bupati Taput pada SuaraTani.com, Jumat (13/5/2022), di ruang kerjanya.

Menurut penjelasan Sekda, pada tahun 1991, Nikson Nababan masuk kuliah di UMA pada Fakultas Sosial Politik jurusan Ilmu Komunikasi sampai tahun 1992 dengan menyelesaikan 35 SKS. Kemudian, pada tahun 1992, Nikson Nababan pindah kuliah ke Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) Yogyakarta dengan sistim transfer dengan program studi Ilmu Penerangan jurusan Ilmu Komunikasi dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 920053101410420021 sampai selesai pada tahun 1995.

"Jadi, pak Bupati menyelesaikan perkuliahannya mulai tahun 1991 sampai tahun 1995," ujar Indra Simaremare.

Sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan No.036/U/1993 tentang Jenis Akademik Sarjana, lanjut Indra Simaremare ada 21 jenis gelar akademik yang diatur penggunaannya. Dalam hal ini, lulusan Ilmu Komunikasi tidak termasuk didalamnya, maka pemakaian gelar sesuai dengan perumpunannya yaitu Ilmu Sosial.

"Sehingga pak Bupati memakai gelar Drs di setiap dokumennya yang dipakai untuk melamar pekerjaan," terangnya.

Indra Simaremare lebih jauh menjelaskan, pada bulan Mei 1996, Bupati Nikson kembali ke Yogjakarta untuk melaksanakan ujian negara. 

"Ada beberapa statemen yang mengatakan pemakaian gelar Drs itu semenjak tahun 1993 tidak ada lagi. Perlu kami jelaskan, saya sendiri selaku sekretaris daerah masih memakai gelar Drs padahal saya tamatan tahun 1999. Perlu kami sampaikan juga, masih banyak pejabat yang lulusan tahun 1993 seperti Dirjen Otda, penjabat Gubernur Sulawesi Barat lulusan 1998, Kapuspen Kemendagri lulusan 1999, bahkan Dirjen Kesbangpol junior saya satu tahun masih memakai gelar Drs," tegas Indra.

Menyikapi kekisruhan ini, lanjut Indra Simaremare, Sekolah Tinggi Pembangunan Masyrakat Desa (STPMD) mengeluarkan surat keterangan pengakuan bahwa Nikson Nababan adalah benar mahasiswa mereka dengan transfer/pindah dari UMA dan lulus tahun 1995 dengan No Ijazah: 00899/IK-00064/95. 

Dalam surat keterangan itu juga menyatakan bahwa pemakaian gelar Drs yang dilakukan Bupati Taput dianggap tidak menyalahi, mengingat ketentuan jenis gelar akademik berdasarkan kelompok program studi pada tahun 1995 belum mengatur secara spesifik gelar Akademik kelompok program Ilmu Penerangan. Hal ini dituangkan dalam SK (Surat keterangan) No.153/III/2021 tertanggal 7 Mei 2021 yang ditantangani oleh Ketua, Sutoro Eko Yunanto.

Indra Simaremare mengimbau agar penyebaran berita hoax tentang ijazah dan gelar palsu dihentikan.

"Kami imbau agar penyebaran berita HOAX tentang ijazah dan gelar palsu dihentikan, kalau tidak kami akan menempuh upaya hukum karena ini sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat Tapanuli Utara,"tegas Indra Simaremare.* (darwin nainggolan)